Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.149/3028/11/2012 Tanggal 09 November 2012, (berikut perubahan-perubahannya)
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.149/3028/11/2012 Tanggal 09 November 2012;
- Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 53,343,886,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 53,343,886,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan pokok sebesar Rp.42.900.000
Tunggakan bunga sebesar Rp.10.443.886
- Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Langgen, Kec. Talang, Kab. Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 239/Desa Langgen, Kec. Talang, Kab. Tegal atas nama Ahmad kasan bin Madli, dengan luas 217m2 berdasarkan Surat Ukur No. 385/125/1995 tanggal 28 Agustus 1996, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|