Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2021/PN Slw DIAH RAHMAWATI, S.H., M.H. SURAHMAN bin SUMIARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2021/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-147/M.3.43/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RAHMAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURAHMAN bin SUMIARJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SURAHMAN bin SUMIARJO pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di jalan raya masuk Dk.Kesambi Desa Prupuk Selatan Kec.Margasari Kab.Tegal. (Selatan Fly Over Kesambi) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengemudikan kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa berangkat dari Yogyakarta hendak ke Desa Pakulaut Kec.Margasari Kab.Tegal untuk mengantar pulang keponakannya setelah berlibur di Yogyakarta dengan mengemudikan kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ, Terdakwa membawa penumpang anak laki-laki terdakwa duduk di depan disamping terdakwa, sedangkan anak perempuan terdakwa dan seorang keponakan perempuan terdakwa duduk di bak belakang yang sudah dipasang terpal dan tempat tidur, sekira pukul 04.30 Wib berhenti di SPBU dekat Cilacap untuk melakukan Sholat Subuh dan istirahat tidur, sekira pukul 05.15 Wib terdakwa dibangunkan oleh anak terdakwa agar melanjutkan perjalanan, kemudian sekira pukul 07.30 Wib setelah melewati tugu perbatasan Brebes Tegal terdakwa mulai merasa mengantuk, kemudian pada saat melintas di jalan raya masuk Dk.Kesambi Desa Prupuk Selatan Kec.Margasari Kab.Tegal sebelum melewati Fly Over Kesambi, dengan kecepatan kurang lebih 70 (tujuh puluh)  Km / jam dan masuk gigi porsneling empat tiba tiba Terdakwa kaget saat disalip lewat sebelah kiri oleh sepeda motor, kemudian menghindar ke kanan melewati marka tengah jalan yaitu di jalur berlawanan (Utara ke Selatan) lalu menabrak Spm Honda Verza No.Pol.: E-2050-IU yang dikemudikan oleh Saksi FAJAR SUKMONO bin SUDARMO yang berboncengan dengan Korban WASIDAH bin WARNADI yang saat itu melaju dari arah Tegal menuju ke arah Purwokerto dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh)  Km / jam dan masuk gigi porsneling empat dari empat posrneling sehingga saksi FAJAR SUKMONO terdorong oleh Kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ yang dikeudikan oleh Terdakwa ke depan hingga berhenti menabrak pagar rumah milik warga dan saksi FAJAR SUKMONO tertindih reruntuhan pagar rumah dengan posisi jatuh terlentang di samping kanan Kbm Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ dengan bagian kepala sebelah Utara membujur ke arah Selatan sedangkan Korban WASIDAH bin WARNADI jatuh terlentang di badan jalan sebelah Timur di sebelah Timur garis marka dengan posisi terlentang bagian kepala di sebelah Barat membujur ke arah Timur. Posisi akhir Kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ yang dikemudikan Terdakwa berhenti karena menabrak pagar rumah warga sedangkan posisi akhir sepeda motor Honda Verza No.Pol.: E-2050-IU jatuh di sebelah Utara tempat kejadian yang mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek.

Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian adalah jalan lurus cor beton, membujur dari arah Utara ke Selatan terdiri dua jalur dan sebelah Barat rumah penduduk dan sebelah Timur rumah penduduk, sedangka untuk cuaca cerah di pagi hari, arus lalu lintas dari kedua arah dalam dalam keadaan sepi.

Bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi FAJAR SUKMONO bin SUDARMO mengalami luka patah tulang tertutup paha kanan dan luka robek pada kaki kiri dan pelipis dibawa ke Puskesmas Kesambi Kab.Tegal kemudian dirujuk ke RSUD dr. Soeselo Slawi, sesuai dengan Visum Et Repertum sebagai berikut :

Visum Et Repertum No. 859.I/Ver/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh Dokter Sri Hartati adalah dokter pada UPTD Puskesmas Kesambi Kabupaten Tegal yang telah memeriksa korban. Korban bernama FAJAR SUKMONO, laki-laki, Indonesia, Banyumas, 26 Februari 1971, 49 tahun, Karyawan Swasta, Perum. Panorama Bumi Kaliwadas Rt.04/07 Kec. Sumber Kab. Cirebon dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar.

Korban datang dalam keadaan sadar.

Pada morban ditemukan :

Luka robek pada kaki sebelah kiri dengan ukuran 6 cm x 1 cm x 1 cm dan luka robek pada pelipis ukuran 2 cm x 1 cm x 1 cm dilakukan penjahitan luka.
Patah tulang tertutup pada tulang paha kanan.
Korban dirujuk ke Rumah sakit

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang laki-laki berumur 49 tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka robek pada kaki kiri dan pelipis serta patah tulang tertutup pada tulang paha kanan.

Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/ pencaharian untuk sementara waktu.

(sebagaimana tersebut dalam  Visum et Repertum terlampir).

DAN

KEDUA

Bahwa terdakwa SURAHMAN bin SUMIARJO pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2020, bertempat di jalan raya masuk Dk.Kesambi Desa Prupuk Selatan Kec.Margasari Kab.Tegal. (Selatan Fly Over Kesambi) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, mengemudikan kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 01.30 Wib Terdakwa berangkat dari Yogyakarta hendak ke Desa Pakulaut Kec.Margasari Kab.Tegal untuk mengantar pulang keponakannya setelah berlibur di Yogyakarta dengan mengemudikan kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ, Terdakwa membawa penumpang anak laki-laki terdakwa duduk di depan disamping terdakwa, sedangkan anak perempuan terdakwa dan seorang keponakan perempuan terdakwa duduk di bak belakang yang sudah dipasang terpal dan tempat tidur, sekira pukul 04.30 Wib berhenti di SPBU dekat Cilacap untuk melakukan Sholat Subuh dan istirahat tidur, sekira pukul 05.15 Wib terdakwa dibangunkan oleh anak terdakwa agar melanjutkan perjalanan, kemudian sekira pukul 07.30 Wib setelah melewati tugu perbatasan Brebes Tegal terdakwa mulai merasa mengantuk, kemudian pada saat melintas di jalan raya masuk Dk.Kesambi Desa Prupuk Selatan Kec.Margasari Kab.Tegal sebelum melewati Fly Over Kesambi, dengan kecepatan kurang lebih 70 (tujuh puluh)  Km / jam dan masuk gigi porsneling empat tiba tiba Terdakwa kaget saat disalip lewat sebelah kiri oleh sepeda motor, kemudian menghindar ke kanan melewati marka tengah jalan yaitu di jalur berlawanan (Utara ke Selatan) lalu menabrak Spm Honda Verza No.Pol.: E-2050-IU yang dikemudikan oleh Saksi FAJAR SUKMONO bin SUDARMO yang berboncengan dengan Korban WASIDAH bin WARNADI yang saat itu melaju dari arah Tegal menuju ke arah Purwokerto dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh)  Km / jam dan masuk gigi porsneling empat dari empat posrneling sehingga saksi FAJAR SUKMONO terdorong oleh Kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ yang dikeudikan oleh Terdakwa ke depan hingga berhenti menabrak pagar rumah milik warga dan saksi FAJAR SUKMONO tertindih reruntuhan pagar rumah dengan posisi jatuh terlentang di samping kanan Kbm Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ dengan bagian kepala sebelah Utara membujur ke arah Selatan sedangkan Korban WASIDAH bin WARNADI jatuh terlentang di badan jalan sebelah Timur di sebelah Timur garis marka dengan posisi terlentang bagian kepala di sebelah Barat membujur ke arah Timur. Posisi akhir Kendaraan Isuzu Pick Up No.Pol.: G-1866-BZ yang dikemudikan Terdakwa berhenti karena menabrak pagar rumah warga sedangkan posisi akhir sepeda motor Honda Verza No.Pol.: E-2050-IU jatuh di sebelah Utara tempat kejadian yang mengalami kerusakan pada bagian depan ringsek.

Bahwa kondisi jalan ditempat kejadian adalah jalan lurus cor beton, membujur dari arah Utara ke Selatan terdiri dua jalur dan sebelah Barat rumah penduduk dan sebelah Timur rumah penduduk, sedangka untuk cuaca cerah di pagi hari, arus lalu lintas dari kedua arah dalam dalam keadaan sepi.

Bahwa akibat kecelakaan tersebut Korban WASIDAH bin WARNADI meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum sebagai berikut :

Visum Et Repertum No. 859/Ver/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat oleh Dokter Sri Hartati adalah dokter pada UPTD Puskesmas Kesambi Kabupaten Tegal yang telah memeriksa korban. Korban bernama WASIDAH BIN WARNADI, laki-laki, Indonesia, Indramayu, 10 Februari 1960, 60 tahun, Petani, Blok 2 Desa Cireheng  Rt.01/04 Kec. Terisi Kab. Indramayu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar.

Korban datang dalam keadaan meninggal dunia.

Tidak ditemukan luka robek maupun patah tulang pada tubuh korban.

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia enam puluh tahun, tidak ditemukan luka

robek maupun patah tulang pada tubuh korban.

Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan hanya dari pemeriksaan luar.

(sebagaimana tersebut dalam  Visum et Repertum terlampir).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya