Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2019/PN Slw PT BRI Persero Tbk Unit Jatilaba 1.SITI LATIPAH
2.SUPRATMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2019/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 27 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI Persero Tbk Unit Jatilaba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI LATIPAH
2SUPRATMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 36.224.541,00
Petitum

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.351/7120/6/2011 tanggal 9/6/2011 (berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang No. B.46/7120/9/2014 tanggal 18/9/2014),
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.351/7120/6/2011 tanggal 9/6/2011 (berikut perubahan-perubahannya yang tertuang dalam Addendum Surat Pengakuan Hutang No. B.46/7120/9/2014 tanggal 18/9/2014);
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 36,224,541,-
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 36,224,541,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 29,115,358,-
    Tunggakan Bunga Rp.  7,109,183,-
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Pener, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 138/Desa Pener, Kecamatan pangkah, Kabupaten Tegal atas nama 1. SUPRATMAN 2. SITI LATIPAH, dengan luas 138m2 berdasarkan Surat Ukur No.29/Pener/2000 tanggal 19 Maret 2001, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak