Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2021/PN Slw BAGUS ADI PRADITA, S.H. KUSTORO Bin WAHUD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2021/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-277/M.3.43/Eoh.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1BAGUS ADI PRADITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSTORO Bin WAHUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa KUSTORO als KUS Bin WAHUD (alm) pada hari Minggu  tanggal 03 Januari 2021 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Desa Bangsri Rt. 02 Rw. 04 Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes atau atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum pengadilan negeri Brebes, namun pengadilan negeri slawi berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP terdakwa ditahan di rutan Polres Tegal dan sebagian besar saksi dalam perkara ini bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Slawi, yang mana Terdakwa “Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menawarkan menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda; Yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga; benda itu diperoleh dari kejahatan”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 03 Januari 2021 sekira pukul 06.00 Wib dipinggir jalan dukuh Bulu Desa Kemuning Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal saksi SANAP dan saksi RONI RASTONI telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor supra X125 warna hitam-merah dengan No Pol : G-6818-VP milik saksi MUKTAR KHUDORI bin SAYAN tanpa ijin dan sepengetahuannya, Kemudian setelah mengambilnya masih dihari yang sama sekitar pukul 08.30 WIB dilapangan Desa Bangsri Kec. Bulakamba Kab. Brebes saksi SANAP menawarkan atau menjual sepeda motor tersebut kepada Terdakwa KUSTORO als KUS Bin WAHUD namun pada saat itu terdakwa tidak memiliki uang, setelah terdakwa memiliki uang kemudian pada pukul 12.00 WIB terdakwa bertemu dengan saksi SANAP untuk membeli sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupih) dari Saksi SANAP yang seharusnya harga pasaran motor tersebut adalah sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa telah membeli Sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan surat keterangan kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB dan terdakwa juga mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pencurian yang dilakukan oleh saksi SANAP dan saksi RONI RASTONI.

      

Pihak Dipublikasikan Ya