Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2021/PN Slw Hj. Soproh 1.Budi Sutrisno
2.Istianah
3.Heppy Bandaranaike
Permohonan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 06 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Soproh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNELLY, S.HHj. Soproh
2YOS K. HUMBA, SH.Hj. Soproh
3ABRAHAM UMBU TARA KAHUMBA, S.H.Hj. Soproh
Tergugat
NoNama
1Budi Sutrisno
2Istianah
3Heppy Bandaranaike
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD NUR ASIKINIstianah
2BACHRUM RAMADHANBudi Sutrisno
3IMAM BAHAUDIN.S.H.Budi Sutrisno
Turut Tergugat
NoNama
1Jamaludin
2Eka Mulyaningsih
3Ahmad Munif
4Fais Kholid Pamungkas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi atas harta kekayaan Tergugat I.
  4. Menyatakan Akta Notaris yaitu Perjanjian Kerjasama No. 08 tanggal 02 September 2020 yang dibuat oleh Tergugat III adalah cacad hukum dan batal demi hukum.
  5. a. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan SHM No 2164/Panggung atas nama H. Mashuri dan Hj. Soproh kepada Penggugat setelah adanya putusan dalam perkara ini.
    b. Menyatakan apabila Tergugat I tidak mau menyerahakan SHM No. 2164 dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya Annmaning, maka Pengadilan Negeri Slawi memerintahkan atau memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal untuk menerbitkan sertifikat yang baru atau sertifikat pengganti dan SHM No. 2164/Panggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, terhitung mulai tanggal 02 September 2020 sampai dengan adanya penyerahan SHM No. 2164/Panggung dari Tergugat I kepada Penggugat.
  7. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV untuk ikut menaati putusan dalam perkara ini.
  8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawaan atau Verzet, Banding, Kasasi, dan upaya hukum lainnya.
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Atau : Memberikan putusan hukum secara lain yang seadil –adilnya sesuai dengan rasa kepatutan dan rasa keadilan
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak