Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 06 Jan. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
4/Pdt.G/2021/PN Slw |
Tanggal Surat |
Rabu, 06 Jan. 2021 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JUNELLY, S.H | Hj. Soproh | 2 | YOS K. HUMBA, SH. | Hj. Soproh | 3 | ABRAHAM UMBU TARA KAHUMBA, S.H. | Hj. Soproh |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Budi Sutrisno | 2 | Istianah | 3 | Heppy Bandaranaike |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOHAMAD NUR ASIKIN | Istianah | 2 | BACHRUM RAMADHAN | Budi Sutrisno | 3 | IMAM BAHAUDIN.S.H. | Budi Sutrisno |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Jamaludin | 2 | Eka Mulyaningsih | 3 | Ahmad Munif | 4 | Fais Kholid Pamungkas |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
5.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Slawi atas harta kekayaan Tergugat I.
- Menyatakan Akta Notaris yaitu Perjanjian Kerjasama No. 08 tanggal 02 September 2020 yang dibuat oleh Tergugat III adalah cacad hukum dan batal demi hukum.
- a. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan SHM No 2164/Panggung atas nama H. Mashuri dan Hj. Soproh kepada Penggugat setelah adanya putusan dalam perkara ini.
b. Menyatakan apabila Tergugat I tidak mau menyerahakan SHM No. 2164 dalam jangka waktu 30 hari setelah adanya Annmaning, maka Pengadilan Negeri Slawi memerintahkan atau memberitahukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Tegal untuk menerbitkan sertifikat yang baru atau sertifikat pengganti dan SHM No. 2164/Panggung dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari, terhitung mulai tanggal 02 September 2020 sampai dengan adanya penyerahan SHM No. 2164/Panggung dari Tergugat I kepada Penggugat.
- Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat IV untuk ikut menaati putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun ada perlawaan atau Verzet, Banding, Kasasi, dan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Memberikan putusan hukum secara lain yang seadil –adilnya sesuai dengan rasa kepatutan dan rasa keadilan
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |