Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya .
- Menyatakan Sah Jual beli atas sebidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya seuas 76 m2 dari Tergugat kepada Penggugat secara Kredit.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya atas keterlambatannya memenuhi keputusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, secara tunai dengan tanda pembayaran yang sah.
- Menyatakan sita jaminan atas harta milik para Tergugat baik yang bergerak maupun tetap (yang perinciannya akan disampaikan pada persidangan selanjutnya) adalah sah serta berharga adanya.
- Menyatakan bahwa keputusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada permohonan banding, verzet, dan kasasi.
SUBSIDER
- Mohon putusan seadil – adilnya |