Petitum |
I. Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit Nomor: 0193/DA/AN/012018 tanggal 30-01-2018.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit Nomor: 0193/DA/AN/012020 tanggal 30-01-2018.
- Menyatakan tunggakan kewajiban hutang TERGUGAT kepada Penggugat sampai bulan Maret 2020 adalah sebesar Rp. 52.847.563,
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa hutang TERGUGAT sebesar Rp. 52.847.563,secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian :
Pokok Hutang Rp. 18.133.000,-
Bunga yang belum dibayar Rp. 9.900.000,-
Denda keterlambatan Rp. 24.814.563,-
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan, menyerahkan agunan kepada penggugat dan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh tunggakan hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, yaitu berupa Sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan permanen seluas 128 m2 yang terletak di Desa Batumirah Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No.137 An. MUTOHAROH
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar 100.000,-(seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata TERGUGAT lalai dan ingkar dalam memenuhi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap( inkracht van gewisjide) dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |