INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Slw | BANK RAKYAT INDONESIA.TBK | 1.ROKAYAH 2.MADRODJI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Slw | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 15.611.465,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.64/6060/06/2016 tanggal 14/06/2016;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.64/6060/06/2016 tanggal 14/06/2016;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.15.611.465
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp.15.611.465,-secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
Tunggakan Pokok Rp.11.651.300
Tunggakan Bunga Rp. 3.960.165
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Pagedangan Kec. Adiwerna Kab. Tegal dengan bukti kepemilikan SHM No839 Desa Pagedangan RT 26 RW 03 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atas nama MADRODJI Suami KORIYAH, dengan luas 329 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 07/Pgd/1998 TANGGAL 19/03/1998, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |