Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT SINGKIL 1.Rusbad
2.Kamisah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SINGKIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rusbad
2Kamisah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.498.270,00
Petitum

I. Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK19104RBQ/6060/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019

3. Penyerahan Agunan dan yang ditandatangani Para Tergugat,

4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para TergugatWanprestasi Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: PK19104RBQ/6060/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019

5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 84.498.270,- ( delapan puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah )

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp 84.498.270,- ( delapan puluh empat juta empat ratus Sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

 

Tunggakan Pokok Rp. 53.266.066,- ( Lima puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu enam puluh enam rupiah )

Tunggakan Bunga Rp. 31.232.204,-( tiga puluh satu juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus empat rupiah)

 

7. Meerintahkanyang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tatau tanah berikut SHM no 01252/Gumalar kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal,atas nama 1. RUSBAD 2. KAMISAH dengan luas 184 m2 berdasarkan surat ukur 00436/gumalar/2023 tanggal 19/12/2023 dengan bukti kepemilikan , dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Para

Tergugat;

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

II. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak