Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2019/PN Slw ABDUL BASIK TEGAR AJI PRASETYO Bin SUSWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2019/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1307/M.3.43/Eoh.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ABDUL BASIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGAR AJI PRASETYO Bin SUSWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa TEGAR AJI PRASETYO Bin SUSWANDI  pada hari  Minggu  tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 14,30 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2019, bertempat di tepi jalan sekitar Lapangan sepakbola Ekoproyo di Desa .Kecamatan Talang Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi . berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  terdakwa telah  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda  yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  

Bahwa awalnya terdakwa TEGAR AJI PRASETYO Bin SUSWANDI membuka akun Facebook dan melihat postingan dari  anak saksi Rifal Rifki Supriyadi Bin Gunsier (dilakukan penuntutan dalam berkas berkara terpisah) di group jual beli sepeda motor area Tegal – Slawi; yang memposting menjual sepeda motor Honda Beat tahun 2016, Nopol G-2893-OP;

Bahwa selanjutnya terdakwa chating di Facebook  dengan anak saksi Rifal Rifki menanyakan  dokumen berupa STNK dan BPKB, dan ketika itu anak saksi Rifal Rifki mengatakan sepeda motor tersebut zonk (tidak ada surat-suratnya), lalu terdakwa dan anak saksi Rifal Rifki sepakat dengan harga Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan pembayaran dilakukan di lapangan sepakbola Ekoproyo Talang (COD)

Bahwa selanjutnya  pada hari  Minggu  tanggal 11 Agustus 2019 sekira pukul 14,30 Wib .terdakwa bertemu dengan anak saksi Rifal Rifki . di tepi jalan sekitar Lapangan sepakbola Ekoproyo di Desa .Kecamatan Talang Kabupaten Tegal selanjutnya terdakwa menyerahkan uang pembayaran . sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah)  kepada anak Rifal Rifki, selanjutnya sepeda motor Honda Beat tersebut diserahkan kepada terdakwa tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB dan tidak ada kunci kontaknya;

Bahwa terdakwa telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut tidak diilengkapi dengan STNK dan BPKB (Zonk) dan tanpa dilengkapi dengan kunci kontak serta hargamua jauh dibawah harga pasaran ,  sehingga patut diduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil kejahatan tetapi terdakwa tetap membelinya;

Bahwa ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut berasal dari mengambil tanpa ijin pemiliknya yang dilakukan oleh anak saksi Rifal Rifki, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019  sekitar pukul 11.30 Wib di halaman rumah yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, sehingga pemilik sepeda motor tersebut yakni saksi Dian Rizki Pujiastuti dirugikan sekitar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)

----------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya