| Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa EVRILIA INDAH HARITASARI Binti SUHARIYANTO, pada hari Kamis tanggal 21 bulan Juli 2022 sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek yang beralamat di Jl. Nasional No. 06 Ds. Margasari Rt. 02 Rw. 06 Kec.Margasari Kab.Tegal. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja karena ada profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal Terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Amartha Mikro Fintek dengan surat pengangkatan SKK No. : 08265/PC/SK/IX/2023, tanggal 13 September 2023, Terdakwa bekerja sebagai Busines Partner dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa PT. Amartha Mikro Fintek adalah perusahaan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa keuangan.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Busines Partner di PT. Amartha Mikro Fintek adalah mencari mitra yang akan mengajukan pinjaman di PT. Amartha Mikro Fintek dan melakukan proses kredit tersebut sampai dengan pencairan pinjaman kepada mitra (nasabah), termasuk juga Terdakwa bertugas menerima angsuran pinjaman dari mitra.
- Bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman kepada mitra/nasabah sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah, melakukan mitra/nasabah fiktif sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah, serta tidak menyetorkan uang setoran kredit ke perusahaan sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah, yang mana perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 .
- Bahwa terdakwa menggelapkan pencairan pinjaman mitra PT. Amartha Mikro Fintek sebanyak 22 (dua puluh dua) orang mitra dengan cara Terdakwa mendatangi satu persatu mitra tersebut kemudian menawarkan produk pinjaman uang dari PT. Amartha Mikro Fintek mingguan atau selama 50 (lima puluh) minggu, yang mana jika mitra/nasabah menyutujui untuk mengajukan pinjaman, kemudian para mitra menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta harus menandatangani Form Survei yang berisi data diri, dan nominal pinjaman uang di sertai tandatangan para mitra, setelah dokumen telah lengkap lalu Terdakwa menyerahkan kepada Bussines Manager dan setelah diproses oleh Busines Manager hingga kemudian uang pinjaman tersebut cair/keluar selanjutnya uang pencairan pinjaman tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk di serahkan kepada 22 (dua puluh dua) mitra tersebut, namun Terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman tersebut kepada para mitra melainkan dipergunakan untuk diri pribadi Terdakwa sendiri, dan untuk bukti bahwa uang pencairan pinjaman tersebut sudah disampaikan kepada para mitra kemudian Terdakwa melakukan menandatangani Surat Pendanaan sebagai alat bukti kepada PT. Amartha Mikro Fintek,
|
No
|
Loan ID
|
Nama Mitra
|
Nama Kelompok
|
Pencairan
|
Total pengembalian + bunga
|
Yang sudah disetorkan
|
Yeng belum dikembalikan
|
|
1
|
2559033
|
BADRIYAH
|
060 MGS_SESEPAN_SSP 1
|
4,000,000
|
5,350,000
|
856,000
|
4,494,000
|
|
2
|
2456874
|
KHOLIFAH
|
(005) MGS_margasari_tkl
|
7,000,000
|
9,360,000
|
1,872,000
|
7,488,000
|
|
3
|
2147433
|
SITI AMINAH
|
(005) MGS_margasari_tkl
|
4,000,000
|
5,350,000
|
2,568,000
|
2,782,000
|
|
4
|
2585873
|
ROIJAH
|
060 MGS_SESEPAN_SSP 1
|
4,000,000
|
5,350,000
|
1,284,000
|
4,066,000
|
|
5
|
2203836
|
EKA INDRAWATI
|
(012) MGS_pakulaut_PJK
|
4,000,000
|
5,350,000
|
2,568,000
|
2,782,000
|
|
6
|
2599094
|
ISTIKOMAH
|
(017) MGS_PAKULAUT_PKL
|
4,000,000
|
5,350,000
|
1,605,000
|
3,745,000
|
|
7
|
2633048
|
JUINAH
|
112_MGS_MARGASARI DANARAJA 04
|
4,000,000
|
5,350,000
|
856,000
|
4,494,000
|
|
8
|
2666750
|
LIWON KUSWATI
|
(028) MGS_DANARAJA_01
|
4,500,000
|
6,020,000
|
6,020,000
|
-
|
|
9
|
2629562
|
MARYATI
|
104
MGS_MARGASARI_TKL 02
|
4,000,000
|
5,350,000
|
749,000
|
4,601,000
|
|
10
|
2700673
|
ROFIAH
|
112_MGS_MARGASARI DANARAJA 04
|
4,500,000
|
6,020,000
|
602,000
|
5,418,000
|
|
11
|
2629624
|
RONI
|
(040) MGS_DANARAJA_03
|
4,000,000
|
5,350,000
|
963,000
|
4,387,000
|
|
12
|
2406731
|
TRI MULYATI
|
060 MGS_SESEPAN_SSP 1
|
4,000,000
|
5,350,000
|
1,712,000
|
3,638,000
|
|
13
|
2679007
|
ANI MARWATI
|
062 MGS_SESEPAN_SSP 02
|
4,500,000
|
6,020,000
|
842,800
|
5,177,200
|
|
14
|
2679034
|
SUSMIYATI
|
112_MGS_MARGASARI DANARAJA 04
|
4,500,000
|
6,020,000
|
722,400
|
5,297,600
|
|
15
|
2633071
|
TITIN SUPRIYATIN
|
(040) MGS_DANARAJA_03
|
4,000,000
|
5,350,000
|
963,000
|
4,387,000
|
|
16
|
2585890
|
MUNDIROH
|
058 MGS_BUKATEJA_BKJ
1
|
4,000,000
|
5,350,000
|
1,070,000
|
4,280,000
|
|
17
|
2209640
|
SOPIYAH
|
(012) MGS_pakulaut_PJK
|
4,000,000
|
5,350,000
|
2,889,000
|
2,461,000
|
|
18
|
1822372
|
USWATUN KHASANAH
|
(005) MGS_margasari_tkl
|
4,500,000
|
5,995,000
|
5,395,500
|
599,500
|
|
19
|
1694630
|
ROYATI
|
(005) MGS_margasari_tkl
|
4,500,000
|
6,020,000
|
5,177,200
|
842,800
|
|
20
|
2418323
|
SITI JOLEKHA
|
(005) MGS_margasari_tkl
|
5,000,000
|
6,685,000
|
2,005,500
|
4,679,500
|
|
21
|
2209643
|
NURKHASANAH
|
(005) MGS_margasari_tkl
|
4,000,000
|
5,350,000
|
1,926,000
|
3,424,000
|
|
22
|
2485075
|
SITI AMINAH
|
104
MGS_MARGASARI_TKL 02
|
4,000,000
|
5,350,000
|
2,461,000
|
2,889,000
|
|
Jumlah
|
95,000,000
|
127.040.000,-
|
45.107.400
|
81.932.600,-
|
- Bahwa jumlah total uang pencairan sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah yang uangnya tidak diserahkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 81.932.600,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa membuat mitra fiktif sebanyak 3 (tiga) orang dengan cara, 3 (tiga) orang tersebut melakukan permohonan pinjaman dan kemudian Terdakwa membuat Form Survei yang berisi data diri, dan nominal yang terdakwa isi dan tanda tangani terdakwa sendiri, sedangkan untuk KTP dan KK mitra fiktif tersebut Terdakwa menggunakan 3 (tiga) mitra yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya dan sudah lunas angsurannya.
|
Nomor Pinjaman
|
Nama Mitra
|
Kelompok
|
Pencairan
(Rp)
|
Total pengembalian + bunga
|
Yang sudah disetorkan
|
Yeng belum dikembalikan
|
|
2092585
|
Ciciliana
|
060 Mgs_Sesepan_Ssp 1
|
4,000,000
|
5,375,000
|
3,010,000
|
2,365,000
|
|
2629631
|
Sri Wastini
|
112_Mgs_Margasari Danaraja 04
|
4,000,000
|
5,350,000
|
963,000
|
4,387,000
|
|
2276524
|
Sumini
|
(028) Mgs_Danaraja_01
|
5,000,000
|
6,685,000
|
2,941,400
|
3,743,600
|
|
Total (Rp)
|
13,000,000
|
17,410,000
|
6,914,400
|
10,495,600
|
- Bahwa jumlah total uang pencairan mitra fiktif yang Terdakwa buat sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah dan uangnya tidak disetorkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 10.495.600,- (sepuluh juta empat ratus embilan puluh lima ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan uang setoran kredit mitra/nasabah sebanyak 4 (empat) orang ke perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:
|
Nomor Pinjaman
|
Nama Mitra
|
Kelompok
|
Pencairan
(Rp)
|
Total pengembalian + bunga
|
Yang sudah disetorkan
|
Yeng belum dikembalikan
|
|
2271018
|
(017) Mgs_Pakulaut_Pkl
|
Nicke Apriliana
|
2,568,000
|
2,568,000
|
-
|
2,568,000
|
|
1776903
|
(016) Mgs_Pakulaut_Pkl 2
|
Sri Affriyani
|
427,000
|
427,000
|
427,000
|
-
|
|
2009107
|
060 Mgs_Sesepan_Ssp 1
|
Sunarti
|
2,365,000
|
2,365,000
|
-
|
2,365,000
|
|
2009106
|
060 Mgs_Sesepan_Ssp 1
|
Sukesi
|
2,674,000
|
2,674,000
|
-
|
2,674,000
|
|
Total
|
8,034,000
|
8,034,000
|
427,000
|
7,607,000
|
- Bahwa untuk jumlah total uang setoran kredit yang Terdakwa tidak setorkan ke perusahaan adalah sebanyak 4 (empat) mitra/nasabah adalah sebesar Rp. 7.607.400,- (tujuh juta enam ratus tujuh ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa telah mengembalikan setoran mitra atas nama SRI AFFRIYANI kepada PT. Amartha Mikro Fintek sejumlah Rp. 427,000 (empat ratus ribu dua puluh tujuh rupiah).
- Bahwa uang pencairan pinjaman PT. Amartha Mikro Fintek yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah namun tidak Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah, Terdakwa membuat nasabah/mitra fiktif yang uang pencairan dari perusahaan tidak diserahkan ke nasabah/mitra fiktif tersebut, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penarikan setoran pinjaman dari nasabah/mitra namun digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, selain itu uang tersebut juga Terdakwa gunakan untuk tambal sulam diantaranya untuk menutup mitra/nasabah yang pencairan kreditnya tidak Terdakwa serahkan kepada mitra .
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Amartha Mikro Fintek mengalami kerugian sebesar Rp. 100.035.200,- (seratus juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah) --------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa EVRILIA INDAH HARITASARI Binti SUHARIYANTO, pada hari Kamis tanggal 21 bulan Juli 2022 sampai hari Rabu tanggal 28 Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di PT. Amartha Mikro Fintek yang beralamat di Jl. Nasional No. 06 Ds. Margasari Rt. 02 Rw. 06 Kec.Margasari Kab.Tegal. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang dipidana karena penipuan, yang dilakukan dengan cara :
- Bahwa berawal Terdakwa diangkat sebagai karyawan PT. Amartha Mikro Fintek dengan surat pengangkatan SKK No. : 08265/PC/SK/IX/2023, tanggal 13 September 2023, Terdakwa bekerja sebagai Busines Partner dan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa PT. Amartha Mikro Fintek adalah perusahaan dalam bidang layanan pinjam meminjam uang dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa keuangan.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Busines Partner di PT. Amartha Mikro Fintek adalah mencari mitra yang akan mengajukan pinjaman di PT. Amartha Mikro Fintek dan melakukan proses kredit tersebut sampai dengan pencairan pinjaman kepada mitra (nasabah), termasuk juga Terdakwa bertugas menerima angsuran pinjaman dari mitra.
- Bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman kepada mitra/nasabah sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah, melakukan mitra/nasabah fiktif sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah, serta tidak menyetorkan uang setoran kredit sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah ke perusahaan, yang mana perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa sejak tanggal 21 Juli 2022 sampai dengan 28 Desember 2022.
- Bahwa terdakwa menggelapkan pencairan pinjaman mitra PT. Amartha Mikro Fintek sebanyak 22 (dua puluh dua) orang mitra dengan cara Terdakwa mendatangi satu persatu mitra tersebut kemudian menawarkan produk pinjaman uang dari PT. Amartha Mikro Fintek mingguan atau selama 50 (lima puluh) minggu, yang mana jika mitra/nasabah menyutujui untuk mengajukan pinjaman, kemudian para mitra menyerahkan fotokopi KTP dan KK serta harus menandatangani Form Survei yang berisi data diri, dan nominal pinjaman uang di sertai tandatangan para mitra, setelah dokumen telah lengkap lalu Terdakwa menyerahkan kepada Bussines Manager dan setelah diproses oleh Busines Manager hingga kemudian uang pinjaman tersebut cair/keluar selanjutnya uang pencairan pinjaman tersebut diserahkan kepada Terdakwa untuk di serahkan kepada 22 (dua puluh dua) mitra tersebut, namun Terdakwa tidak menyerahkan uang pencairan pinjaman tersebut kepada para mitra melainkan dipergunakan untuk diri pribadi Terdakwa sendiri, dan untuk bukti bahwa uang pencairan pinjaman tersebut sudah disampaikan kepada para mitra kemudian Terdakwa melakukan menandatangani Surat Pendanaan sebagai alat bukti kepada PT. Amartha Mikro Fintek,
- Bahwa jumlah total uang pencairan sebanyak 22 (dua puluh dua) mitra/nasabah yang uangnya tidak diserahkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 81.932.600,- (delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa membuat mitra fiktif sebanyak 3 (tiga) orang dengan cara, 3 (tiga) orang tersebut melakukan permohonan pinjaman dan kemudian Terdakwa membuat Form Survei yang berisi data diri, dan nominal yang terdakwa isi dan tanda tangani terdakwa sendiri, sedangkan untuk KTP dan KK mitra fiktif tersebut Terdakwa menggunakan 3 (tiga) mitra yang pernah mengajukan pinjaman sebelumnya dan sudah lunas angsurannya.
- Bahwa jumlah total uang pencairan mitra fiktif yang Terdakwa buat sebanyak 3 (tiga) mitra/nasabah dan uangnya tidak disetorkan ke mitra/ nasabah adalah sebesar Rp. 10.495.600,- (sepuluh juta empat ratus embilan puluh lima ribu enam ratus rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak menyetorkan uang setoran kredit mitra/nasabah sebanyak 4 (empat) orang ke perusahaan, dengan jumlah total uang setoran kredit yang Terdakwa tidak setorkan ke perusahaan adalah sebanyak 4 (empat) mitra/nasabah adalah sebesar Rp. 7.607.400,- (tujuh juta enamratus tujuh ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa pada tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa telah mengembalikan setoran mitra atas nama SRI AFFRIYANI kepada PT. Amartha Mikro Fintek.
- Bahwa uang pencairan pinjaman PT. Amartha Mikro Fintek yang seharusnya Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah namun tidak Terdakwa serahkan kepada mitra/nasabah, Terdakwa membuat nasabah/mitra fiktif yang uang pencairan dari perusahaan tidak diserahkan ke nasabah/mitra fiktif tersebut, Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penarikan setoran pinjaman dari nasabah/mitra namun digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa, selain itu uang tersebut juga Terdakwa gunakan untuk tambal sulam diantaranya untuk menutup mitra/nasabah yang pencairan kreditnya tidak Terdakwa serahkan kepada mitra.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Amartha Mikro Fintek mengalami kerugian sebesar Rp. 100.035.200,- (seratus juta tiga puluh lima ribu dua ratus rupiah). ------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang- Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------- |