Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Slw Intan Rizki Apriliani, S.H.,M.H. SUSWANDI Bin BUSRO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 917/M.3.43/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Intan Rizki Apriliani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSWANDI Bin BUSRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa SUSWANDI Bin BUSRO, pertama pada hari Jum'at 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Sebuah rumah di Desa Lebakgowah Rt. 04/04 Kec. Lebaksiu Kab. Tegal atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi dan kedua pada hari Jum'at 24 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Mei 2024 bertempat di Desa Lebakgowah Rt. 04/02 Kec. Lebaksiu Kab. Tegal atau atau pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, melakukan perbuatan "mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan", dengan cara sebagai berikut:

-Awalnya terdakwa setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Slawi kemudian terdakwa ke rumah istri terdakwa dan saat itu melihat rumah saksi Siti Jolecha Binti (alm) Samad ada sepeda motor sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Jum'at 17 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa memanjat genteng samping rumah saksi Siti Jolecha Binti (alm) Samad yang beralamat di Desa Lebakgowah Rt. 04 / 04 Kec. Lebaksiu Kab. Tegal, yang agak pendek kemudian berjalan diatas genteng rumah tersebut menuju ke genteng rumah saksi Siti Jolecha BintiĀ (alm) Samad dan membuka beberapa genteng selanjutnya terdakwa turun ke bagian platon diatas kamar belakang kemudian melepas baju yang dipakai dan dikatnya dengan tali ke bagian usuk untuk digunakanya turun ke kamar bagian belakang dan setelah turun terdakwa melihat ada 2 (Dua) sepeda motor yaitu sepeda motor Honda Beat No.Pol. G-2450-FO dan sepeda motor Yamaha MIO No. Pol. B-6478-FSH terparkir di ruang dapur sedangkan Kuaca Kontaknya ada di sekira sopeda motor -6476.5terdakwa langsung membuka pintu belakang rumah (bagian dapur) dari dalam dan mengambil serta mengeluarkan sepeda motor tersebut satu persatu selanjutnya sepeda motor tersebut satu persatu disembunyikan di sekira kebun tebu lalu satu persatu dikendarai ke rumah kontrakan terdakwa yang berada di Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal dan kemudian disimpannya.

-Bahwa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. G-2450-FQ beserta Kunci Kontaknya dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. B-6478-FSH beserta Kunci Kontaknya adalah sepeda motor milik saksi Siti Jolecha Binti (alm) Samad: Bahwa terdakwa saat mengambil

-Bahwa 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. G 2450-FQ beserta Kunci Kontaknya dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha MIO No. Pol.: B 6478-FSH beserta Kunci Kontaknya tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Siti Jolecha Binti (alm) Samad sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

-Kemudian pada hari Jum'at 24 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib bertempat di Desa Lebakgowah Rt. 04/02 Kec. Lebaksiu Kab. Tegal terdakwa ada mengambil barang milik orang lain dengan cara memanjat tembok bagian belakang rumah saksi Moh. Agung Setiabudi Bin Indra kemudian turun di halaman belakang rumah kemudian terdakwa mengambil sebuah Salon Aktif Merk Polytron yang ada di sekira kamar mandi dan dimasukkan ke dalam Karung/Waring warna Putih yang terdakwa temukan di sekira halaman belakang rumah tersebut selanjutnya terdakwa bawa keluar melalui pintu belakang halaman rumah yang di bukanya dari dalam.

-Bahwa 1 (Satu) buah Salon Aktif Merk Polytron tersebut adalah milik saksi Moh. Agung Setiabudi Bin Indra.

-Bahwa terdakwa saat mengambil 1 (Satu) buah Salon Aktif Merk Polytron tersebut tidak ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Moh. Agung Setiabudi Bin Indra, sehingga menyebabkan kerugian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

-Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Siti Jolecha Binti (alm) Samad mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan saksi Moh. Agung Setiabudi Bin Indra mengalami kerugian sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga total kerugian yang dialami kedua korban sebesar Rp. 13.700.000 (Tiga belas juta tujuh ratus ribu rupiah).---------------

-------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya