Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH DEDI KUSWANTO bin KUSNADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1929 /M.3.43/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KUSWANTO bin KUSNADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa  DEDI KUSWANTO Bin KUSNADI bersama dengan Saksi DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN Bin JAELANI (Alm) (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah ikut Desa Tarub RT 009 RW 004 Kec. Tarub Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara  : ------------------

  • Bahwa bermula pada Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 ketika Terdakwa DEDI KUSWANTO Bin KUSNADI mengakui menghubungi Saksi DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN Bin JAELANI (Alm) (Penuntutan Terpisah) melalui pesan whatsapp dengan nomor: +6282000005036 guna membeli paket sabu ukuran STNK atau ½ (setengah) gram, kemudian Terdakwa diminta melakukan pembayaran pembelian paket sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran paket sabu tersebut melalui Aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor : 082125126156 ke Aplikasi DANA milik Saksi DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN Bin JAELANI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dengan nomor : 0882007582162 sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa melakukan pembelian paket sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih di rumah Saksi DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN Bin JAELANI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dan sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa menerima (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih tersebut dan Terdakwa sempat mengonsumsi sabu sebanyak 4 (empat) kali hisapan bersama dengan Saksi DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN Bin JAELANI (Alm) (Penuntutan Terpisah) dan Sdr. TRI SUTRISNO Bin CARKIYAN (Alm) kemudian setelah itu Terdakwa kembali pulang ke Rumah Terdakwa.
  • Bahwa masih di hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.45 WIB ketika Terdakwa sampai dan berada di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Tarub Rt 009 Rw 004 Kec. Tarub Kab. Tegal, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan Saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO Bin DJONI ISMANTORO selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal yang pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang saat itu posisinya dipegang di tangan kiri Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Tegal juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol kaca warna cokelat terpasang tutup warna putih kemudian 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit Handphone Realme C15 warna abu-abu Nomor IMEI 1 : 868394045825179 Nomor IMEI 2 : 868394045825161 Nomor Simcard : +821021834593 milik Terdakwa yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk pembelian paket sabu tersebut, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polres Tegal guna di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 2496/NNF/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md. Ak.; Eko Fery Prasetyo, S.Si.; Dany Apriastuti, A.Md, Farm., S.E. selaku pemeriksa pada laboratorium forensik tersebut menyatakan Bahwa barang bukti sabu yang diberi nomor BB-6651/2026/NNF yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik berisi serbuk kristal  dengan berat bersih serbuk kristal 0,17428 (nol koma satu tujuh empat dua delapan) gram  yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/457/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandangani oleh dr. Afita Wihda Infaati selaku Dokter pemeriksa pada Klinik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa  DEDI KUSWANTO Bin KUSNADI menerangkan bahwa yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa DEDI KUSWANTO Bin KUSNADI pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam rumah ikut Desa Tarub RT 009 RW 004 Kec. Tarub Kab. Tegal  atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara  : --------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 20.45 WIB ketika Terdakwa sampai dan berada di rumah kontrakan Terdakwa di Desa Tarub Rt 009 Rw 004 Kec. Tarub Kab. Tegal, Terdakwa didatangi oleh Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan Saksi M. ILHAM SATRIO PRAKOSO Bin DJONI ISMANTORO selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal yang pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang saat itu posisinya dipegang di tangan kiri Terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian Polres Tegal juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol kaca warna cokelat terpasang tutup warna putih kemudian 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit Handphone Realme C15 warna abu-abu Nomor IMEI 1 : 868394045825179 Nomor IMEI 2 : 868394045825161 Nomor Simcard : +821021834593 milik Terdakwa yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa sebagai sarana komunikasi untuk pembelian paket sabu tersebut melalui Saksi DHENI MUKTI PRASETIO alias ADEN Bin JAELANI (Alm) (Berkas Penuntutan Terpisah), selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Kantor Polres Tegal guna di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 2496/NNF/2026 tanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md. Ak.; Eko Fery Prasetyo, S.Si.; Dany Apriastuti, A.Md, Farm., S.E. selaku pemeriksa pada laboratorium forensik tersebut menyatakan Bahwa barang bukti sabu yang diberi nomor BB-6651/2026/NNF yang disita dari Terdakwa berupa 1 (satu) paket plastik berisi serbuk kristal  dengan berat bersih serbuk kristal 0,17428 (nol koma satu tujuh empat dua delapan) gram  yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/457/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026 yang ditandangani oleh dr. Afita Wihda Infaati selaku Dokter pemeriksa pada Klinik tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa  DEDI KUSWANTO Bin KUSNADI menerangkan bahwa yang bersangkutan terdapat tanda-tanda menggunakan/terlibat narkoba yaitu Positif Amphetamine (AMP) dan Positif Methamphetamine (MET).
  • Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya