Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2024/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. ANMMAR SYARIFFUDDIN Bin SAEFUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1223 /M.3.43/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANMMAR SYARIFFUDDIN Bin SAEFUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN BIN SAEFUL HADI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa sedang bersama Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono ((Dilakukan penuntutan secara terpisah) di Ds. Prupuk Utara, Kec. Margasari, Kab. Tegal. kemudian Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) meminta terdakwa untuk menghubungi Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu. Dihari yang sama sekira pukul 18.10 Wib terdakwa bersama dengan Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi ke rumah kost di Ds. Jatisawit, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes untuk menemui Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO) dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Kawazaki Kaze R, warna Hitam, Nomor polisi : G-5370-ND. Setibanya di rumah kost di Ds. Jatisawit, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes. Terdakwa dan Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) menemui Sdr. ABDUL RAHMAN (DPO)  dan Saksi Agus Sholeh Bin Muhammad Taid (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membeli 1 (satu) paket  sabu seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) membagi paket sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan masing-masing dibungkus dengan plastik klip putih bening. 1 (satu) paket Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) serahkan kepada terdakwa dan 1 (satu) paket lainnya akan Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah)  serahkan kepada Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO). Kemudian terdakwa dan Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) meninggalkan Lokasi tersebut, sesampainya dirumah, saksi Ragil menurunkan terdakwa di depan gang Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
  • Di hari yang sama sekira pukul 22.10 Wib saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa kemudian datang Saksi Muhammad Hilmi Bin Asmadi dan Saksi Dodi Rizki Adi Nugroho Bin Hadi Priyono yang merupakan Petugas Kepolisian, Setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa benar terdakwa bersama Saksi Ragil Adi Nugroho Bin Rusmono (Dilakukan penuntutan secara terpisah) sebelumnya telah membeli paket sabu untuk diserahkan kepada Sdr. EMON (DPO) dan Sdr. DONI (DPO). Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu yang dibungkus plastic klip putih bening dengan berat kotor / bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang disimpan di dalam cassing Handphone milik terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 8, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 863144043225707, Nomor IMEI 2 : 863144043225715, Nomor Simcard : 081329645991. Selanjutnya terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada saat Saksi Muhammad Hilmi Bin Asmadi dan Saksi Dodi Rizki Adi Nugroho Bin Hadi Priyono mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 2119/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si  (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-4584/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,05217 gram dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa ANMMAR SYARIFFUDIN BIN SAEFUL HADI pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa kemudian datang Saksi Muhammad Hilmi Bin Asmadi dan Saksi Dodi Rizki Adi Nugroho Bin Hadi Priyono yang merupakan Petugas Kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket shabu yang dibungkus plastic klip putih bening dengan berat kotor / bruto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram yang disimpan di dalam cassing Handphone milik terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk Redmi note 8, warna hitam, Nomor IMEI 1 : 863144043225707, Nomor IMEI 2 : 863144043225715, Nomor Simcard : 081329645991. Selanjutnya terdakwa dan barangbukti dibawa ke Polres Tegal untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa pada saat Saksi Muhammad Hilmi Bin Asmadi dan Saksi Dodi Rizki Adi Nugroho Bin Hadi Priyono mengamankan terdakwa, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa shabu yang dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 2119/NNF/2024, pada tanggal 22 Juli 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si  (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :

BB-4584/2024/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal berat netto 0,05217 gram dengan kesimpulan barang bukti berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika     

 

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya