| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Anak Kandung Pemohon atas nama Mas’ud Bin Rino telah meninggal dunia dikarenakan kecelakaan kapal laut pada tanggal 29 Juli 2025 disebabkan karena Kecelakaan Kapal Laut sesuai dengan Duplikat Surat Kematian Nomor: 074/2009/VII/25 yang di tandatangani oleh Kepala Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal tertanggal 29 Juli 2025;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal di Slawi selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Mas’ud dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama Mas’ud sesuai dengan Duplikat Surat Kematian Nomor: 074/2009/VII/25 tertanggal 29 Juli 2025, yang di terbitkan oleh Balai Desa Kajen, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|