Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Slw Nimas Ayu Dianing Asih, SH HESTIJOKO HARUMBINANG Bin BASINO PURWOSUBROTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 406 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HESTIJOKO HARUMBINANG Bin BASINO PURWOSUBROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 23.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan ikut Pinggir jalan raya Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------

  Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan pengggeledahan terhadap sebuah mobil di Pinggir jalan raya Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal. Kemudain saksi M. ABDUL BASYI, saksi WISNU AJI PAMUNGKAS  dan saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN serta anggota tim lainnya memberhentikan mobil yang dipakai terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh saksi M. ABDUL BASYI  dan dari dalam saku sebelah atas bagian dalam dari jaket kulit warna hitam merk R TIGA yang saat itu di pakai terdakwa Sdr. HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan di jok kursi depan sebelah kiri dari mobil yang kemudikan oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9, warna hitam, Nomor IMEI 1: 864880032094237, Nomor IMEI 2 : 864880032094229, Nomor Simcard: 087766284248 selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dari dalam kantong belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil yang di kemudikan oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG Bin BASINO PURWOSUBROTO, saksi M. ABDUL BASYI menerangkan bahwa dari pengakuan terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adapun 1 (satu) buah pipet kaca, alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dari dalam saku sebelah atas bagian dalam dari jaket kulit warna hitam merk R TIGA yang saat itu di pakai terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adalah miliknya sendiri. Bahwa terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO  mengakui 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah adalah miliknya sendiri untuk dipakai.

Bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dibelinya dari seseorang yang tidak terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang mengendarai mobil berjalan di jalan raya Kemangkon Kab. Pubalingga saksi ditelpon whatsapp oleh seseorang yang tidak diketahui selaku penjual shabu diatas katanya sudah ready (maksudnya shabu sudah siap), awalnya terdakwa tidak hendak  membeli namun selanjutnya setelah mobil yang teradkwa kendarai sampai di jalan dekat alun-alun Kab. Purbalingga terdakwa berhenti dan terdakwa berubah pikiran untuk membeli shabu kemudian saat itu Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa chating ke whatsapp seseorang tersebut bahwa terdakwa akan membeli 1 (satu) shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan orang tersebut memberi harga Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saat itujuga terdakwa menstranfer pembelian shabu diatas sebesar Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi M-Bangking di handphone terdakwa diatas setelah itu orang tersebut mengirim melalui whatsapp MAP dan foto (lokasi di mana shabu yang saksi beli ditaruh) yang selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib  terdakwa mengambil (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna  putih  bergaris  merah  dipojokan  pondasi  di tindih batu kecil di Depan Dealer Yamaha Nusantara Motor Desa Sokaraja, Kecamatan Sokaraja, Kota Purwokerto.

Bahwa terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO mengakui 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, Nomor Polisi : A-1072-BB, warna merah, tahun 2017, Nomor Rangka: MHRGK5750HJ700027, Nomor Mesin: L15Z51216978 berikut 1 (satu) lembar STNKnya yang sekarang ini berada di kantor Polres Tegal yang di sita sebagai barang bukti adalah  mobil yang terdakwa gunakan yang mana petugas Kepolisian saat penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara menemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dari dalam kantong belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil diatas diamankan oleh     BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN. Selanjutnya saksi ANDHIKA WIDADA V. menerangkan bahwa saksi ANDHIKA WIDADA V.  tidak tahu 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, Nomor Polisi : A-1072-BB, warna merah, tahun 2017, Nomor Rangka: MHRGK5750HJ700027, Nomor Mesin: L15Z51216978 berikut 1 (satu) lembar STNKnya miliknya tersebut sampai ditangan dan dibawa oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO hanya saja saksi ANDHIKA WIDADA V. sebelumnya adalah usaha rental penyewaan mobil waktu itu awalnya pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wib seseorang yang bernama Sdr. BAYU ANGGARA kelahiran Purwokerto, 02 Agustus 1997, alamat sesuai KTP nya Desa Banteran Rt. 004 / 007, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Purwokerto menyewa mobil milik saya tersebut diatas selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tangal 7 Desember 2023 tetapi selanjutnya Sdr. BAYU ANGGARA tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan sampai saat ini saksi ANDHIKA WIDADA V. tidak mengetahui keberadaan dari Sdr. BAYU ANGGARA tersebut hingga selanjutnya milik saksi ANDHIKA WIDADA V. mendapatkan informasi dari teman-teman yang usaha rental/penyewaan mobil bahwa mobil milik saksi ANDHIKA WIDADA V. keberadaannya ada di kantor Polres Tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 45/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 menyatakan bahwa BB- 121/2024/NNF dan BB-122/2024/NNF 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah tersebut berat kotor / bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang disita dari terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adalah serbuk yang mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 730 / XII / 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terdapat tanda-tanda menggunakan / terlibat narkoba dengan hasil pemeriksaan lab :

Amphetamine (AMP)                     : Positif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methampetamine (MET)                : Positif

Benzo (B20)                                   : Negatif

        .

------ Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 23.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan ikut Pinggir jalan raya Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ----------------

 

  Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan pengggeledahan terhadap sebuah mobil di Pinggir jalan raya Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal. Kemudain saksi M. ABDUL BASYI, saksi WISNU AJI PAMUNGKAS  dan saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN serta anggota tim lainnya memberhentikan mobil yang dipakai terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh saksi M. ABDUL BASYI  dan dari dalam saku sebelah atas bagian dalam dari jaket kulit warna hitam merk R TIGA yang saat itu di pakai terdakwa Sdr. HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan di jok kursi depan sebelah kiri dari mobil yang kemudikan oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9, warna hitam, Nomor IMEI 1: 864880032094237, Nomor IMEI 2 : 864880032094229, Nomor Simcard: 087766284248 selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dari dalam kantong belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil yang di kemudikan oleh tersangka Sdr. HESTIJOKO HARUMBINANG Bin BASINO PURWOSUBROTO, saksi M. ABDUL BASYI menerangkan bahwa dari pengakuan terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adapun 1 (satu) buah pipet kaca, alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dari dalam saku sebelah atas bagian dalam dari jaket kulit warna hitam merk R TIGA yang saat itu di pakai terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adalah miliknya sendiri. Bahwa terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO  mengakui 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah adalah miliknya sendiri

Bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dibelinya dari seseorang yang tidak terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang mengendarai mobil berjalan di jalan raya Kemangkon Kab. Pubalingga saksi ditelpon whatsapp oleh seseorang yang tidak diketahui selaku penjual shabu diatas katanya sudah ready (maksudnya shabu sudah siap), awalnya terdakwa tidak hendak  membeli namun selanjutnya setelah mobil yang teradkwa kendarai sampai di jalan dekat alun-alun Kab. Purbalingga terdakwa berhenti dan terdakwa berubah pikiran untuk membeli shabu kemudian saat itu Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa chating ke whatsapp seseorang tersebut bahwa terdakwa akan membeli 1 (satu) shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan orang tersebut memberi harga Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saat itujuga terdakwa menstranfer pembelian shabu diatas sebesar Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi M-Bangking di handphone terdakwa diatas setelah itu orang tersebut mengirim melalui whatsapp MAP dan foto (lokasi di mana shabu yang saksi beli ditaruh) yang selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib  terdakwa mengambil (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna  putih  bergaris  merah  dipojokan  pondasi  di tindih batu kecil di Depan Dealer Yamaha Nusantara Motor Desa Sokaraja, Kecamatan Sokaraja, Kota Purwokerto.

Bahwa terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO mengakui 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, Nomor Polisi : A-1072-BB, warna merah, tahun 2017, Nomor Rangka: MHRGK5750HJ700027, Nomor Mesin: L15Z51216978 berikut 1 (satu) lembar STNKnya yang sekarang ini berada di kantor Polres Tegal yang di sita sebagai barang bukti adalah  mobil yang terdakwa gunakan yang mana petugas Kepolisian saat penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara menemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dari dalam kantong belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil diatas diamankan oleh     BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN. Selanjutnya saksi ANDHIKA WIDADA V. menerangkan bahwa saksi ANDHIKA WIDADA V.  tidak tahu 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, Nomor Polisi : A-1072-BB, warna merah, tahun 2017, Nomor Rangka: MHRGK5750HJ700027, Nomor Mesin: L15Z51216978 berikut 1 (satu) lembar STNKnya miliknya tersebut sampai ditangan dan dibawa oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO hanya saja saksi ANDHIKA WIDADA V. sebelumnya adalah usaha rental penyewaan mobil waktu itu awalnya pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wib seseorang yang bernama Sdr. BAYU ANGGARA kelahiran Purwokerto, 02 Agustus 1997, alamat sesuai KTP nya Desa Banteran Rt. 004 / 007, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Purwokerto menyewa mobil milik saya tersebut diatas selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tangal 7 Desember 2023 tetapi selanjutnya Sdr. BAYU ANGGARA tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan sampai saat ini saksi ANDHIKA WIDADA V. tidak mengetahui keberadaan dari Sdr. BAYU ANGGARA tersebut hingga selanjutnya milik saksi ANDHIKA WIDADA V. mendapatkan informasi dari teman-teman yang usaha rental/penyewaan mobil bahwa mobil milik saksi ANDHIKA WIDADA V. keberadaannya ada di kantor Polres Tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 45/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 menyatakan bahwa BB- 121/2024/NNF dan BB-122/2024/NNF 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah tersebut berat kotor / bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang disita dari terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adalah serbuk yang mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 730 / XII / 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terdapat tanda-tanda menggunakan / terlibat narkoba dengan hasil pemeriksaan lab :

Amphetamine (AMP)                     : Positif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methampetamine (MET)                : Positif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 23.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di pinggir jalan ikut Pinggir jalan raya Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -----------

Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan pengggeledahan terhadap sebuah mobil di Pinggir jalan raya Ds. Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal. Kemudain saksi M. ABDUL BASYI, saksi WISNU AJI PAMUNGKAS  dan saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN serta anggota tim lainnya memberhentikan mobil yang dipakai terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh saksi M. ABDUL BASYI  dan dari dalam saku sebelah atas bagian dalam dari jaket kulit warna hitam merk R TIGA yang saat itu di pakai terdakwa Sdr. HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca, alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut kembali menemukan di jok kursi depan sebelah kiri dari mobil yang kemudikan oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo F9, warna hitam, Nomor IMEI 1: 864880032094237, Nomor IMEI 2 : 864880032094229, Nomor Simcard: 087766284248 selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan kembali di temukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dari dalam kantong belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil yang di kemudikan oleh tersangka Sdr. HESTIJOKO HARUMBINANG Bin BASINO PURWOSUBROTO, saksi M. ABDUL BASYI menerangkan bahwa dari pengakuan terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adapun 1 (satu) buah pipet kaca, alat hisap shabu berupa 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning dari dalam saku sebelah atas bagian dalam dari jaket kulit warna hitam merk R TIGA yang saat itu di pakai terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adalah miliknya sendiri. Bahwa terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO  mengakui 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah adalah miliknya sendiri

Bahwa 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dibelinya dari seseorang yang tidak terdakwa kenal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 16.00 Wib saat terdakwa sedang mengendarai mobil berjalan di jalan raya Kemangkon Kab. Pubalingga saksi ditelpon whatsapp oleh seseorang yang tidak diketahui selaku penjual shabu diatas katanya sudah ready (maksudnya shabu sudah siap), awalnya terdakwa tidak hendak  membeli namun selanjutnya setelah mobil yang teradkwa kendarai sampai di jalan dekat alun-alun Kab. Purbalingga terdakwa berhenti dan terdakwa berubah pikiran untuk membeli shabu kemudian saat itu Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa chating ke whatsapp seseorang tersebut bahwa terdakwa akan membeli 1 (satu) shabu seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan orang tersebut memberi harga Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian saat itujuga terdakwa menstranfer pembelian shabu diatas sebesar Rp. 550.000-, (lima ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi M-Bangking di handphone terdakwa diatas setelah itu orang tersebut mengirim melalui whatsapp MAP dan foto (lokasi di mana shabu yang saksi beli ditaruh) yang selanjutnya masih di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib  terdakwa mengambil (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna  putih  bergaris  merah  dipojokan  pondasi  di tindih batu kecil di Depan Dealer Yamaha Nusantara Motor Desa Sokaraja, Kecamatan Sokaraja, Kota Purwokerto.

Bahwa terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO mengakui 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, Nomor Polisi : A-1072-BB, warna merah, tahun 2017, Nomor Rangka: MHRGK5750HJ700027, Nomor Mesin: L15Z51216978 berikut 1 (satu) lembar STNKnya yang sekarang ini berada di kantor Polres Tegal yang di sita sebagai barang bukti adalah  mobil yang terdakwa gunakan yang mana petugas Kepolisian saat penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara menemukan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah dari dalam kantong belakang jok kursi depan sebelah kiri mobil diatas diamankan oleh     BRIPTU FIRLANA ZALMAN HUSZAEN. Selanjutnya saksi ANDHIKA WIDADA V. menerangkan bahwa saksi ANDHIKA WIDADA V.  tidak tahu 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz, Nomor Polisi : A-1072-BB, warna merah, tahun 2017, Nomor Rangka: MHRGK5750HJ700027, Nomor Mesin: L15Z51216978 berikut 1 (satu) lembar STNKnya miliknya tersebut sampai ditangan dan dibawa oleh terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO hanya saja saksi ANDHIKA WIDADA V. sebelumnya adalah usaha rental penyewaan mobil waktu itu awalnya pada hari selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wib seseorang yang bernama Sdr. BAYU ANGGARA kelahiran Purwokerto, 02 Agustus 1997, alamat sesuai KTP nya Desa Banteran Rt. 004 / 007, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Purwokerto menyewa mobil milik saya tersebut diatas selama 2 (dua) hari yaitu mulai tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan tangal 7 Desember 2023 tetapi selanjutnya Sdr. BAYU ANGGARA tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut dan sampai saat ini saksi ANDHIKA WIDADA V. tidak mengetahui keberadaan dari Sdr. BAYU ANGGARA tersebut hingga selanjutnya milik saksi ANDHIKA WIDADA V. mendapatkan informasi dari teman-teman yang usaha rental/penyewaan mobil bahwa mobil milik saksi ANDHIKA WIDADA V. keberadaannya ada di kantor Polres Tegal.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 45/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 menyatakan bahwa BB- 121/2024/NNF dan BB-122/2024/NNF 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan potongan sedotan plastik warna putih bergaris merah tersebut berat kotor / bruto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang disita dari terdakwa HESTIJOKO HARUMBINANG bin BASINO PURWOSUBROTO adalah serbuk yang mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 730 / XII / 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh dr. RIZKA DEWI RAHMIATI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa terdapat tanda-tanda menggunakan / terlibat narkoba dengan hasil pemeriksaan lab :

Amphetamine (AMP)                     : Positif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methampetamine (MET)                : Positif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya