Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2024/PN Slw | Nimas Ayu Dianing Asih, SH | 1.AHMAD FADILLAH REZA BIN SYAMSUDIN 2.SURANTO BIn KADARISMAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2024/PN Slw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-895/M.3.43/Eku.2/07/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------- Bahwa mereka terdakwa Ahmad FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan terdakwa SURANTO Bin KADARISMAN dan MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Ds. Karangmalang Kec Kedungbanteng Kab Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa izin (pihak lain selain holding BUMN pupuk, Distributor dan pengecer) melakukan perdagangan yaitu penyaluran dan memperjual belikan barang-barang dalam pengawasan yaitu pupuk bersubsidi, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) dihubungi oleh terdakwa AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN kemudian Terdakwa MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) melakukan pemesanan sebanyak 1,5 ton pupuk bersubsidi merk UREA atau sebanyak 30 (tiga puluh) sak dengan harga Rp. 220.000,- / sak @50 kg . Kemudian disepakati pupuk tersebut akan diturunkan di Jalan Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal tepatnya didepan toko Sembako Amin. Kemudian terdakwa AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN menyuruh terdakwa SURANTO bin KADARISMAN untuk membawa pupuk UREA dengan upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) menggunakan kendaraan mobil merk Mitsubishi Colt Diesel, No.Pol: G-8984-BG,warna Kuning Kombinasi yang dipinjam oleh terdakwa. Bahwa terdakwa SURANTO bin KADARISMAN disuruh oleh terdakwa AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN untuk mengangkut pupuk bersubsidi pemerintah ke Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal. Bahwa yang terdakwa SURANTO bin KADARISMAN bongkar di Jalan Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal berjumlah 1 (satu) ton atau 20 (dua puluh) sak sedangkan di sebuah rumah yang tidak diketahui milik siapa sebanyak 1,5 (satu setengah) ton atau 30 (tiga puluh) sak. Namun ketika terdakwa SURANTO bin KADARISMAN menurunkan 20 (dua puluh) sak pupuk UREA di jalan di Desa Karangmalang Kec. Kedungbanteng Kab. Tegal untuk saksi MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah)terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polda Jawa Tengah. Terdakwa AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN bersama-sama dengan terdakwa SURANTO bin KADARISMAN menjual pupuk jenis UREA kepada saksi MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) untuk kemudian oleh saksi MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) dijual lagi kepada petani di daerah tersebut dengan harga sebesar Rp. 225.000,- / sak @50 kg. Saksi MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) membayar pupuk tersebut dengan cara tunai setelah pupuk yang telah dibeli oleh saksi MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) telah laku terjual dan dibayar oleh para petani yang membelinya. Bahwa pupuk UREA tersebut terdakwa AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN peroleh dari seseorang yang bernama Sdr. ANDRE (DPO) dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) per sak dengan berat 50 Kg. Bahwa benar terdakwa I AHMAD FADILLAH REZA Bin SAMSUDIN, terdakwa II SURANTO bin KADARISMAN dan saksi MUHAMAD MUHIDIN Bin TAROYO (penuntutan terpisah) bukanlah holding BUMN pupuk, Distributor ataupun pengecer yang diberikan ijin untuk menjual, membeli dan/ atau menyalurkan pupuk bersubsidi. ---------- Perbuatan para terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU Drt No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan R.I No. 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |