| Petitum |
I.Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai Kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Kredit Nomor : 0243/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/VIII/2024 tanggal 29/08/2024;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Perjanjian Kredit 0243/BPR BKK KAB.TEGAL/BJG/VIII/2024 tanggal 29/08/2024
- Menghukum Tergugat untuk melunasi hutangnya posisi 23 Mei 2026 sebesar Rp 333.644.006,- rincian sebagai berikut :
Baki debet : Rp 299.870.166,-
-Tunggakan Bunga : Rp 29.700.000,-
-Tagihan Bunga Berjalan : Rp 0,-
-Pinalty : Rp 2.975.000,-
-Total Denda : Rp 1.098.840,-
-Total Kewajiban : Rp 333.644.006,-
- Memerintahkan penjualan agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Tegal yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan bangunan yang terletak di Desa Lengkong, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00270 atas nama DATO SUGIARTO SUAMI JETUN Luas 346 M?2; dan tanah yang terletak di Desa Lengkong, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00115 atas nama 1. JETUN 2. DATO Luas 124 M?2;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II.Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |