Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2024/PN Slw Moh. Mansyur Dulatip Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Jumat, 12 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moh. Mansyur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanuar Agil Syahrizal, S.HMoh. Mansyur
Tergugat
NoNama
1Dulatip
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 380.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;

3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagai akibat Perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan TERGUGAT berupa kerugian materialsebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) beserta fee Komitmen Bersama yang dijanjikan TERGUGAT sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) sehingga total kerugian keseluruhan adalah sebesar Rp. 380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah);

18.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan atas harta milik TERGUGAT berupa : 1 (satu) bidang tanah beserta bangunannya milik TERGUGAT yang terletak di Margamulya RT 1 RW 1 Desa Margamulya Kec. Kedungbanteng Kab.Tegal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama DULATIP No. 42 seluas 590 m2Surat Ukur nomor 03/Margamulya/2000 tangga 29-08-2000 dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara : Tarbo

Sebelah Selatan: Kartubi dan Samusi

Sebelah Barat : Seam

Sebelah Timur : Jalan Raya Kedungbanteng-Kebandingan;

4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upayabantahan,banding maupun kasasi (uit vourbaar bij vooraad);

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepadaPenggugat sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan oleh Tergugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak