Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR MUHADI SETIA BUDI 1.ROCHMAT
2.LINDA MARIA ULFA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR MUHADI SETIA BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ROCHMAT
2LINDA MARIA ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 87.326.581,00
Petitum
  1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 197/KMGA-BPRMSB/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan “Para Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 197/KMGA-BPRMSB/IV/2021 tanggal 21 April 2021.
  4. Menyatakan sisa hutang “Para Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan Mei 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. 87.326.581,- (delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    Pokok                             : Rp.   71.211.577,-
    Tunggakan Bunga           : Rp.                   0,-
    Tagihan Bunga Berjalan  : Rp.     1.320.000,-
    Pinalti                             : Rp.   14.795.004,-
    Jumlah                           : Rp.  87.326.581,-
  5. Menghukum “Para Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Para Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
    Pokok                            : Rp.     71.211.577,-
    Tunggakan Bunga          : Rp.                     0,-
    Tagihan Bunga Berjalan : Rp.       1.320.000,-
    Pinalti                            : Rp.     14.795.004,-
    Jumlah                          : Rp.     87.326.581,- 
  6. Menyatakan bahwa “Para Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak