| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 20/Pid.C/2026/PN Slw | SAMSUL HUDA | Hermuni Binti Dama Alm. | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum |
| Nomor Perkara | 20/Pid.C/2026/PN Slw |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Okt. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B/Speng-1363.d/X/REN.4.1.3/2026 |
| Penyidik Atas Kuasa PU | |
| Terdakwa | |
| Advokat | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | -------- Pada Hari Minggu, Tanggal 20 September 2026, sekitar Pukul 22.50 WIB, melaksanakan patroli di Wilayah Hukum Polres Tegal, saat melintas di daerah wilayah Kec.Talang setibanya di jalan dekat Area Desa Kaligayam, Kec. Talang, Kabupaten Tegal kami mendapat informasi dan mencurigai sebuah warung yang secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin kemudian saya berhenti dan mendatangi lokasi tersebut dan benar, kami menemukan sejumlah sejumlah orang yang sedang asik melantunkan musik yang di duga milik saudari HERMUNI BINTI DAMA (Alm), selanjutnya kami mengintrogasi dan ternyata benar melakukan dugaan tindak pidana menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. ---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Selanjutnya dalam tindakpidana yang dilaporkan disimpulkan tindak pidana ringan yang tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo Pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang sesuia dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 3 Jo pasal 51 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dengan Penyesuaian Pidana Peraturan Daerah dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a (pidana kurungan kurang dari 6 (enam) Bulan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I dengan denda maksimal Rp. 1.000.000 (satu juta) dan penjara maksimal 1 hari) sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
