| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2025 jo. 2/Pdt.Eks.R1/2025/PN Slw cacat hukum.
- Menyatakan Penetapan Eksekusi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
- Memerintahkan untuk menghentikan dan membatalkan seluruh proses dan/atau rangkaian tindakan eksekusi yang didasarkan pada Penetapan Eksekusi tersebut;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono). |