Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Slw YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS) Pusat Kabupaten Tegal. PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (PT.WOM FINANCE) Kantor CABANG SLAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Slw
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS) Pusat Kabupaten Tegal.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (PT.WOM FINANCE) Kantor CABANG SLAWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.       Menerima GUGATAN UNTUK SELURUHNYA

2.       Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

3.       Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT.

4.       Menyatakan Objek yang di Perkarakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, Sebagaimana diatur dalam Undang undangkan Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

5.       Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Pelanggaran Hukum terhadap Ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tengtang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen dan Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha.   

6.       Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA (AJF) yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan.

7.         Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

8.         Menyatakan sita Jaminan Fidusia yang dilakukan Oleh Pihak Ketiga berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia,

9.         Memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk Mengembalikan  1 Unit Mobil yang telah dilakukan Penarikan dan Memerintahkan KONSUMEN untuk membayar Tunggakan atas Keterlambatan Bayar.    

10.       menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama PERSIDANGAN di Pengadilan Negeri Slawi ditanggung oleh TERGUGAT dengan besar dan rincian sbb:

01

Pengeluaran Untuk membayar Panjar Biaya di Pengadilan Negeri Slawi

Rp.    577.000,-

02

Ongkos Transportasi Antar Jemput selama Persidangan Berlangsung sampai selesai 1 Paket @ Rp 350.000,- X 10 Kali Pertemuan

 

Rp. 3.500.000,-

03

Materai sebanyak 10 x Rp.10.000,-

Rp.     100.000,-

x

Total Ongkos Ongkos yang dikeluarkan keseluruhan

Rp. 4.177.000,-

        Empat juta Seratus Tujuh puluh Tuju ribu Rupiah

11      Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak