| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G/2025/PN Slw | YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS) Pusat Kabupaten Tegal. | PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA Tbk (PT.WOM FINANCE) Kantor CABANG SLAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2025/PN Slw | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Agu. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima GUGATAN UNTUK SELURUHNYA 2. Menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen 3. Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT. 4. Menyatakan Objek yang di Perkarakan dan Keberadaan PENGGUGAT serta TERGUGAT Terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, Sebagaimana diatur dalam Undang undangkan Republik Indonesia No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 5. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Pelanggaran Hukum terhadap Ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tengtang Perlindungan Konsumen Pasal 4 Hak konsumen dan Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha. 6. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat AKTA JAMINAN FIDUSIA (AJF) yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan. 7. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jaminan Fidusia. 8. Menyatakan sita Jaminan Fidusia yang dilakukan Oleh Pihak Ketiga berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, 9. Memerintahkan Kepada TERGUGAT untuk Mengembalikan 1 Unit Mobil yang telah dilakukan Penarikan dan Memerintahkan KONSUMEN untuk membayar Tunggakan atas Keterlambatan Bayar. 10. menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama PERSIDANGAN di Pengadilan Negeri Slawi ditanggung oleh TERGUGAT dengan besar dan rincian sbb:
11 Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT . SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak | |||||||||||||||
