Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan pemohon sebagai wali dari anak dibawah umur yang bernama SHINTIA WINATA, perempuan, lahir di Tegal, tanggal 06 Juni 2019
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak yang belum dewasa tersebut untuk dapat melakukan perbuatan hukum jual beli berupa :
1. Sertipikat Hak Milik No. 420, Surat Ukur Nomor 234/Purwahamba/2004, luas 179 M2 (seratur tujuh puluh sembilan meter persegi) terdaftar atas nama SHINTIA WINATA, terletak di Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal
2. Sertipikat Hak Milik No. 421, Surat Ukur Nomor 235/Purwahamba/2004, luas 347 M2 (tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) terdaftar atas nama SHINTIA WINATA, terletak di Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.
Guna keperluan untuk kepentingan pendidikan dan kehidupan pemohon dan anak-anak,
- Membebani biaya perkara ini kepada pemohon.
|