Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Slw MUALIFATUN, S.H., M.H. EKA SUPRIYADI bin WIDODO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 630 /M.3.43/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUALIFATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SUPRIYADI bin WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa EKA SUPRIYADI Bin WIDODO pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dukuh Langon, Kelurahan Kudaile RT 003/003, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: ------------------------------

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendapatkan telepon whatsaap dari Sdr. FERDI (DPO) dengan nomor : +6285722236949 yang mengatakan akan membeli paketan sabu dan meminta terdakwa untuk mencarikannya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Sdr. FERDI (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu paketan STNK kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.15 wib terdakwa melakukan pemesanan paketan sabu di atas dengan cara membeli 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari Sdr. DEDI alias TELEBUK (DPO) dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melakui aplikasi Dana milik terdakwa ke nomor Rek Bank Jago yang sebelumnya dirimkan oleh Sdr. DEDI alias TELEBUK (DPO), selang tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan pesan whatsapp yang berisikan foto dan maps tempat pengambilan paketan sabu, selanjutnya terdakwa mengambilnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wib di lokasi samping tembok ikut Jl. Pancasila Slerok, Kota Tegal. Setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan saat itu Sdr. FERDI (DPO) masih berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. FERDI (DPO) membuka paketan sabu tersebut dan akan menggunakan sabu tersebut di dalam kamar dengan cara memasukan serbuk sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening yang terpasang 2 (dua) buah sedotan dan sebuah pipet kaca yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan, kemudian Sdr. FERDI (DPO) mengkonsumsi paketan sabu tersebut. Selanjutnya tiba-tiba terdakwa dan Sdr. FERDI (DPO) yang posisinya sedang berada di dalam kamar di datangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah petugas Kepolisian Polres Tegal, namun Sdr. FERDI (DPO) dapat melarikan diri dari dalam kamar tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang terletak di atas kramik kamar kemudian juga turut ditemukan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening yang terpasang 2 (dua) buah sedotan dan sebuah pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat kotor 1,59 (satu koma lima sembilan) gram dan 1 buah korek api gas warna kuning yang saat itu posisinya juga terletak di atas lantai kamar serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V2026, Warna Biru muda,  Nomor Imei 1 : 869146057684970, Nomor Imei 2 : 869146057684962, Nomor Simcard : +6282264315339 dan sebuah korek api gas warna kuning. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 538/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:
      1. BB-1355/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,27976 (nol koma dua tujuh sembilan tujuh enam) gram
      2. BB-1356/2026/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05047 (nol koma nol lima nol empat tujuh) gram Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 538/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-1355/2026/NNF, BB -1356/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

 

 

 

---- Perbuatan Terdakwa EKA SUPRIYADI Bin WIDODO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa EKA SUPRIYADI Bin WIDODO pada Hari Sabtu tanggal 17 Februari 2026 sekitar jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dukuh Langon, Kelurahan Kudaile RT 003/003, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -------

  • Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 21.00 wib terdakwa mendapatkan telepon whatsaap dari Sdr. FERDI (DPO) dengan nomor : +6285722236949 yang mengatakan akan membeli paketan sabu dan meminta terdakwa untuk mencarikannya. Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB Sdr. FERDI (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan mengatakan akan membeli sabu paketan STNK kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 22.15 wib terdakwa melakukan pemesanan paketan sabu di atas dengan cara membeli 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dari Sdr. DEDI alias TELEBUK (DPO) dengan harga sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melakui aplikasi Dana milik terdakwa ke nomor Rek Bank Jago yang sebelumnya dirimkan oleh Sdr. DEDI alias TELEBUK (DPO), selang tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan pesan whatsapp yang berisikan foto dan maps tempat pengambilan paketan sabu, selanjutnya terdakwa mengambilnya pada hari yang sama sekira pukul 22.30 wib di lokasi samping tembok ikut Jl. Pancasila Slerok, Kota Tegal. Setelah terdakwa mengambil 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening tersebut kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa dan saat itu Sdr. FERDI (DPO) masih berada di rumah terdakwa kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. FERDI (DPO) membuka paketan sabu tersebut dan akan menggunakan sabu tersebut di dalam kamar dengan cara memasukan serbuk sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening yang terpasang 2 (dua) buah sedotan dan sebuah pipet kaca yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan, kemudian Sdr. FERDI (DPO) mengkonsumsi paketan sabu tersebut. Selanjutnya tiba-tiba terdakwa dan Sdr. FERDI (DPO) yang posisinya sedang berada di dalam kamar di datangi oleh beberapa orang yang ternyata adalah petugas Kepolisian Polres Tegal, namun Sdr. FERDI (DPO) dapat melarikan diri dari dalam kamar tersebut. Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat kotor 0,68 (nol koma enam delapan) gram yang terletak di atas kramik kamar kemudian juga turut ditemukan berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bening yang terpasang 2 (dua) buah sedotan dan sebuah pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat kotor 1,59 (satu koma lima sembilan) gram dan 1 buah korek api gas warna kuning yang saat itu posisinya juga terletak di atas lantai kamar serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V2026, Warna Biru muda,  Nomor Imei 1 : 869146057684970, Nomor Imei 2 : 869146057684962, Nomor Simcard : +6282264315339 dan sebuah korek api gas warna kuning. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Kepolisian Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 538/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 berupa 2 (dua) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti diantaranya:

a) BB-1355/2026/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,27976 (nol koma dua tujuh sembilan tujuh enam) gram

b) BB-1356/2026/NNF berupa 1 (satu) buah alat hisap (bong) berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,05047 (nol koma nol lima nol empat tujuh) gram.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratories Kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No.Lab : 538/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 disimpulkan bahwa BB-1355/2026/NNF, BB -1356/2026/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa EKA SUPRIYADI Bin WIDODO tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Nasional jo Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya