Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan, bahwa Para Penggugat adalah anak/ahli waris yang sah dari Almh. Tumbuk alias Sumbu dari hasil pernikahannya dengan Alm. Wihrod (dan merupakan Ahli Waris Pengganti dari Alm. Tarnya alias Sakib dan almh. Kartijah), adalah sah dan dikuatkan adanya ;
- Menyatakan, menetapkan bahwa sebidang tanah Pekarangan seluas (semula) kurang lebih 127 da/1.270 m2 dan (sekarang) kurang lebih 1.050 m2 sebagaimana tercantum dalam Buku Desa pada register Letter C no. 186, Persil no. 56. D.I. tercatat atas nama SAKIB B a. KASTIJAH, yang terletak di RT 001/RW 003 Desa Cilongok, Kec. Balapulang, Kab. Tegal dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Kamilah/Dukran
Sebelah Timur : Tanah milik Kasriyah/Sini
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Jalan Desa
Adalah merupakan Harta Warisan Peninggalan alm. Sakib B a Kastijah yang menjadi Hak bagian ( Porsi) waris almh. Tumbuk alias Sumbu yang merupakan Orangtua dari orangtua Para Penggugat adalah sah dan dikuatkan adanya ;
- Menyatakan, bahwa penguasaan secara sepihak dan tanpa alas hak yang sah yang dilakukan oleh Tergugat 1 yang telah menguasai dan pada saat pemerintahan desa dipimpin oleh Tergugat 3 telah mensertifikatkan atas sebagian Tanah Obyek Sengketa (seluas 247 m2) berdasarkan program PTSL atau PRONA atas Tanah Obyek Sengketa sebagaimana tersebut pada sertifikat Hak Pakai No. 00001 tahun 2019/ Cilongok menjadi atas nama Pemerintah Desa Cilongok, dan penguasaan oleh Tergugat 2 atas sebagian lainnya Tanah Obyek Sengketa (seluas kurang lebih 805 m2) sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan, bahwa pembuatan/penerbitan sertifikat atas sebagian tanah Obyek Sengketa menjadi Sertifikat Hak Pakai No. 00001 tahun 2019/Cilongok seluas 247 m2 tersebut melalui Program PTSL atau PRONA yang dibuat atau diterbitkan oleh Turut Tergugat (Kantor ATR/BPN Kab. Tegal) ; yang berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum, tanpa alas hak yang sah karenanya adalah tidak sah, cacat hukum, batal demi hukum, setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dikembalikan dalam keadaan semula ;
- Menyatakan, bahwa proses pembuatan sertifikat atas nama Pemerintah Desa Cilongok merupakan rekayasa belaka dan bertentangan dengan fakta yang ada adalah tidak sah, cacat hukum dan karenanya harus dinyatakan Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan, Menyatakan, bahwa Sita Jaminan atas obyek sengketa sebagaimana tersebut pada posita Gugatan punt. 15.adalah sah dan berharga ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar Ganti Rugi atas Kerugian yang diderita dan ditanggung Para Penggugat sejak tahun 1962 sampai sekarang baik Kerugian Moril maupun Kerugian Materiil karena adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat 1, Tergugat 2 dan oleh Tergugat 3 tersebut, kepada Para Penggugat yang dapat diperinci sebagai berikut :
Kerugian Moril,
Dengan hilangnya rasa aman, ketenangan batin serta menanggung rasa malu, juga biaya yang dikeluarkan oleh Para Penggugat dalam upaya memperjuangkan hak-hak Para Penggugat, yang apabila ditaksir tidak kurang sebesar Rp. 1.500.000.000,-- (satu milyar limaratus juta rupiah) ;
Kerugian Materiil,
a. Bahwa selama ini Tergugat 2 sejak tahun 1962 atau selama 61 tahun lebih tanah Obyek Sengketa telah dikuasai dan ditempati oleh Sekolahan ; serta oleh Tergugat 1 sejak tahun 1983 (sehingga praktis tanah obyek sengketa tidak dapat ditempati atau digarap oleh Para Penggugat, sedangkan sebelumnya pernah dijadikan kebun cengkeh oleh orangtua/kakek Para Penggugat ; dimana apabila tanah seluas 1.050 meter persegi dapat ditanami pohon cengkeh sebanyak 100 pohon, untuk satu pohonnya dalam setahun dapat menghasilkan panen satu kali dan menghasilkan keuntungan minimal sebesar Rp. 1.000.000,-- (satu juta rupiah) ; untuk itu dapat diperinci sebagai berikut :
100 X Rp. 1.000.000,- X 61 tahun = Rp. 6.100.000.000,-- (enam milyar seratus juta rupiah) ;
b. Biaya Pengacara dan operasional lainnya tidak kurang sebesar Rp. 50.000.000,-- (lima puluh juta rupiah) ;
Sehingga total keseluruhan ( a + b ) adalah sebesar Rp. 6.150.000.000,-- (enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) ;
- Menghukum, memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor ATR/BPN Kab. Tegal) untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah Obyek Sengketa hak milik Para Penggugat yang merupakan porsi waris dari harta warisan peninggalan almh. Tumbuk/Sumbu binti Tarnya yang belum dibagi waris tersebut diatas kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun untuk dibagi waris pada ahli waris almh. Tumbuk/Sumbu binti Tarnya yang syah ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,00—(satu juta rupiah) tiap harinya atas keterlambatan dalam melaksanakan Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan penyerahan tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada permohonan banding dan Kasasi ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
A T A U :
Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|