| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian, tidak lama kemudian datang Terdakwa I dan disapa oleh saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) dan terjadilah percakapan antara saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) dengan terdakwa I sebagai berikut :
Saksi : Jenengan Dinas dimana
Terdakwa I : saya Polisi dinas di Mabes Polri
Saksi : Jenengan bisa memasukan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
Terdakwa I : ya bisa, bahkan dulu kakak saya (terdakwa II) dulu ditempatkan di Maluku, saya yang menarik untuk pindah ke Tegal.
Saksi : Budgetnya berapa supaya lolos jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
Terdakwa I : Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) “
- sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II mendatangi rumah Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang berada di Ds Balapulang Wetan Rt. 3 Rw. 1 Kec. Balapulang Kab. Tegal saat pertemuan tersebut berlangsung Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) menceritakan bahwa anaknya yang bernama saksi RIZKI AGUNG WIGUNA sudah mendaftar CPNS di Badan Pertanahan Nasional, namun gagal, kemudian Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) menyampaikan kepada terdakwa I “ Apakah masih bisa susulan untuk meloloskan saksi RIZKI AGUNG WIGUNA “, kemudian terdakwa I mengatakan “ ya bisa “. Selanjutnya terdakwa I meminta uang dengan alasan untuk ke Jakarta dengan alasan untuk pengurusan PNS tersebut, saksi juga dijanjikan bahwa SKEP PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA akan turun pada sekira bulan September 2022.
- Bahwa karena janji tersebut kemudian saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah (Rupiah)
|
Pembayaran
|
Keterangan
|
Bukti
|
|
1
|
12/12/2021
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS
|
Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan
|
|
2.
|
8/1/2022
|
Rp. 40.000.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3.
|
10/1/2022
|
Rp. 25.000.000,-
|
Setor Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Slip Setoran Tunai Bank BNI.
|
|
2
|
12/01/2022
|
Rp. 10.000.000,-
|
Transfer
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3
|
12/01/2002
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
4
|
14/01/2022
|
Rp. 7.500.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
5.
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
5
|
-
|
Rp. 2.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
6
|
-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
7
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
8
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
9
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Stuck
|
|
10
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
11
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
12
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
13
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
14
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
15
|
-
|
Rp. 450.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
16
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
17
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
18
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
19
|
-
|
Rp. 120.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
20
|
-
|
Rp. 250.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
21
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
22
|
-
|
Rp. 265.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
23
|
-
|
Rp. 7.100.000,-
|
Transfer
|
Pengeluaran SK
|
Struk
|
|
24
|
-
|
Rp. 236.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
25
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
26
|
-
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tunai
|
-
|
-
|
|
Total (Rupiah)
|
Rp. 169.021.000,-
|
(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)
|
- Bahwa untuk mengikuti seleksi CPNS di Kementrian ATR/BPN tidak ada permintaan uang apapun hingga keluarnya SK / SKEP Pengangkatan sebagai PNS, karena semua itu gratis dan tidak ada biaya, tahapan hingga awal dan diangkat menjadi PNS, apabila dalam tahapan tersebut peserta CPNS tidak lolos, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan test selanjutnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian dan bisa membantu meloloskan seseorang menjadi PNS denga biaya pengurusan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah (Rupiah)
|
Pembayaran
|
Keterangan
|
Bukti
|
|
1
|
12/12/2021
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS
|
Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan
|
|
2.
|
8/1/2022
|
Rp. 40.000.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3.
|
10/1/2022
|
Rp. 25.000.000,-
|
Setor Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Slip Setoran Tunai Bank BNI.
|
|
2
|
12/01/2022
|
Rp. 10.000.000,-
|
Transfer
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3
|
12/01/2002
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
4
|
14/01/2022
|
Rp. 7.500.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
5.
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
5
|
-
|
Rp. 2.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
6
|
-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
7
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
8
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
9
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Stuck
|
|
10
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
11
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
12
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
13
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
14
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
15
|
-
|
Rp. 450.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
16
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
17
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
18
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
19
|
-
|
Rp. 120.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
20
|
-
|
Rp. 250.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
21
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
22
|
-
|
Rp. 265.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
23
|
-
|
Rp. 7.100.000,-
|
Transfer
|
Pengeluaran SK
|
Struk
|
|
24
|
-
|
Rp. 236.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
25
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
26
|
-
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tunai
|
-
|
-
|
|
Total (Rupiah)
|
Rp. 169.021.000,-
|
(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)
|
- Bahwa sampai saat saksi korban HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) melaporkan kejadian tersebut saksi RIZKI AGUNG WIGUNA belum diangkat menjadi PNS dan uang tersebut juga tidak dikembalikan oleh para terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KESATU
------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atau dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kata-kata bohong , menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian, tidak lama kemudian datang Terdakwa I dan disapa oleh saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) dan terjadilah percakapan antara saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) dengan terdakwa I sebagai berikut :
Saksi : Jenengan Dinas dimana
Terdakwa I : saya Polisi dinas di Mabes Polri
Saksi : Jenengan bisa memasukan jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
Terdakwa I : ya bisa, bahkan dulu kakak saya (terdakwa II) dulu ditempatkan di Maluku, saya yang menarik untuk pindah ke Tegal.
Saksi : Budgetnya berapa supaya lolos jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)?
Terdakwa I : Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) “
- sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II mendatangi rumah Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang berada di Ds Balapulang Wetan Rt. 3 Rw. 1 Kec. Balapulang Kab. Tegal saat pertemuan tersebut berlangsung Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) menceritakan bahwa anaknya yang bernama saksi RIZKI AGUNG WIGUNA sudah mendaftar CPNS di Badan Pertanahan Nasional, namun gagal, kemudian Saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) menyampaikan kepada terdakwa I “ Apakah masih bisa susulan untuk meloloskan saksi RIZKI AGUNG WIGUNA “, kemudian terdakwa I mengatakan “ ya bisa “. Selanjutnya terdakwa I meminta uang dengan alasan untuk ke Jakarta dengan alasan untuk pengurusan PNS tersebut, saksi juga dijanjikan bahwa SKEP PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA akan turun pada sekira bulan September 2022.
- Bahwa karena janji tersebut kemudian saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah (Rupiah)
|
Pembayaran
|
Keterangan
|
Bukti
|
|
1
|
12/12/2021
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS
|
Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan
|
|
2.
|
8/1/2022
|
Rp. 40.000.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3.
|
10/1/2022
|
Rp. 25.000.000,-
|
Setor Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Slip Setoran Tunai Bank BNI.
|
|
2
|
12/01/2022
|
Rp. 10.000.000,-
|
Transfer
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3
|
12/01/2002
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
4
|
14/01/2022
|
Rp. 7.500.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
5.
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
5
|
-
|
Rp. 2.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
6
|
-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
7
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
8
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
9
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Stuck
|
|
10
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
11
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
12
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
13
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
14
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
15
|
-
|
Rp. 450.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
16
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
17
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
18
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
19
|
-
|
Rp. 120.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
20
|
-
|
Rp. 250.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
21
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
22
|
-
|
Rp. 265.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
23
|
-
|
Rp. 7.100.000,-
|
Transfer
|
Pengeluaran SK
|
Struk
|
|
24
|
-
|
Rp. 236.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
25
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
26
|
-
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tunai
|
-
|
-
|
|
Total (Rupiah)
|
Rp. 169.021.000,-
|
(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)
|
- Bahwa untuk mengikuti seleksi CPNS di Kementrian ATR/BPN tidak ada permintaan uang apapun hingga keluarnya SK / SKEP Pengangkatan sebagai PNS, karena semua itu gratis dan tidak ada biaya, tahapan hingga awal dan diangkat menjadi PNS, apabila dalam tahapan tersebut peserta CPNS tidak lolos, maka dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti tahapan test selanjutnya;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa I BAMBANG TRIYONO Bin GIRI KARTONO (Alm.) bersama terdakwa II DRADJAT HERIJANTO Bin GIRI KARTONO (Alm.) pada hari 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat di Ds. Tembok Banjaran Rt. 07/01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada tanggal 12 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa II bertemu dengan saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) yang sedang berada di depan Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kab. Tegal ngobrol dan membahas kepengurusan tanah eigendom, saat itu terdakwa II menyampaikan bahwa adiknya merupakan anggota kepolisian dan bisa membantu meloloskan seseorang menjadi PNS denga biaya pengurusan sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) ;
- Bahwa saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) selanjutnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa I dan terdakwa II menyampaikan agar saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) memberikan uang tambahan transport sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa beberapa kali menghubungi saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) agar membayar kekurangan pembayaran pengangkatan PNS saksi RIZKI AGUNG WIGUNA beserta uang transportnya dengan tahapan sebagai berikut :
|
No.
|
Tanggal
|
Jumlah (Rupiah)
|
Pembayaran
|
Keterangan
|
Bukti
|
|
1
|
12/12/2021
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Uang muka awal menjanjikan lolos menjadi PNS
|
Bukti kwitansi disobek diganti surat pernyataan
|
|
2.
|
8/1/2022
|
Rp. 40.000.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3.
|
10/1/2022
|
Rp. 25.000.000,-
|
Setor Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Slip Setoran Tunai Bank BNI.
|
|
2
|
12/01/2022
|
Rp. 10.000.000,-
|
Transfer
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
3
|
12/01/2002
|
Rp. 25.000.000,-
|
Tunai (Cash)
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
4
|
14/01/2022
|
Rp. 7.500.000,-
|
Tunai
|
Titipan uang untuk pengurusan CPNS
|
Kwitansi
|
|
5.
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
5
|
-
|
Rp. 2.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
6
|
-
|
Rp. 5.000.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
7
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
8
|
-
|
Rp. 2.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Struk
|
|
9
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Tambahan Pengurusan CPNS
|
Stuck
|
|
10
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
11
|
-
|
Rp. 500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
12
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
13
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
14
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
15
|
-
|
Rp. 450.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
16
|
-
|
Rp. 300.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
17
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
18
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
19
|
-
|
Rp. 120.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
20
|
-
|
Rp. 250.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
21
|
-
|
Rp. 200.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
22
|
-
|
Rp. 265.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
23
|
-
|
Rp. 7.100.000,-
|
Transfer
|
Pengeluaran SK
|
Struk
|
|
24
|
-
|
Rp. 236.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
25
|
-
|
Rp. 1.500.000,-
|
Transfer
|
Operasional
|
Struk
|
|
26
|
-
|
Rp. 10.000.000,-
|
Tunai
|
-
|
-
|
|
Total (Rupiah)
|
Rp. 169.021.000,-
|
(seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah)
|
- Bahwa sampai saat saksi korban HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) melaporkan kejadian tersebut saksi RIZKI AGUNG WIGUNA belum diangkat menjadi PNS dan uang tersebut juga tidak dikembalikan oleh para terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi HANDOYO Bin BREGAS MULYADI (Alm.) mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 169.021.000,- (seratus enam puluh sembilan juta rupiah dua puluh satu ribu rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf (c) Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |