| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia Terdakwa M ROEKHAN Bin MIFTAHUL TAROJI bersama-sama dengan saksi IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI (Alm) (Penuntutan terpisah), AKHMAD RIFAI Bin NISAM (Penuntutan terpisah), MUJAHIDIN Alias IDIN Bin KASEN (Penuntutan terpisah) dan anak saksi SAIFUL DANI PRATAMA Bin TASJO (Penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI di Desa Argatawang Rt. 10 / Rw. 2 Kec. Jatinegara Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi FARRAS BIMO sebagai anggota Satreskim Polres Tegal mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi obat palsu.
- Berdasarkan informasi tersebut, team Santreskrim antara lain saksi FARRAS BIMO, saksi ERVAN FAJARUL K, saksi ADI SOFA Z yang dipimpin oleh MUHAMMAD FADLI mendatangi rumah saksi IMAM MAHMUDIN dan sesampainya di tempat tersebut, tim dari Satreskrim Polres Tegal menemukan fakta bahwa di rumah tersebut menemukan barang-barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut kemudian disita dan dijadikan barang bukti yaitu antara lain :
- minyak angin merek fresh care hot strong roll-on ukuran 10 ml;
- 2 botol berisi Cairan sereh yang masing?2; botolnya berisi 1 liter;
- 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol;
- 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol warna hijau;
- 1 buah screen sablon barcode warna hijau berukuran kecil;
- 1 buah screen sablon simbol penanganan paket warna merah berukuran kecil;
- 1.452 lembar kemasan botol fresh care warna merah;
- 275 lembar kardus box isi 12 botol;
- 1 karung tutup botol fresh care1 karung tutup botol fresh care;
- 1 buah alat penyulingan berbahan stainles yang terpasang keran dan selang;
- 1 buah corong berwarna merah;
- 1 buah teko plastik transparan;
- 1 buah timbangan warna hijau;
- 286 botol fresh care kosong;
- 2 jerigen etanol yang masing?2; jerigen berisi 25 liter;
- 1 jerigen Propilen Glikol berisi 25 liter;
- 1 botol berisi Cairan citrus aroma lemon yang berisi 1 liter;
- 6 kg menthol kristal;
- 1 kg Camphor/camphora;
- 1 Buah Drum besar berwarna biru;
- 1 Buah Pipa paralon berukuran ½ inchi merek rucika.
- 1 KBM Daihatsu Sigra warna putih tahun 2023 nomor rangka : MHKS6DJ1PJ041193, nomor mesin : 1KRA779861 dengan nomor Polisi B1358 HKI.
- Di rumah tersebut tim Satreskrim Polres Tegal juga mengetahui fakta bahwa rumah digunakan sebagai tempat memproduksi obat minyak angin palsu merk Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml dan dari keterangan para saksi, perbuatan dan rumah tersebut adalah milik saksi IMAM MAHMUDIN bersama-sama oleh terdakwa M. ROEKHAN, saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM (Penuntutan terpisah), saksi MUJAHIDIN Alias IDIN Bin KASEN (Penuntutan terpisah) dan anak saksi SAIFUL DANI PRATAMA Bin TASJO (Penuntutan terpisah). Tim Satreskrim Polres Tegal juga bertemu dengan terdakwa M. ROEKHAN, saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM (Penuntutan terpisah), saksi MUJAHIDIN Alias IDIN Bin KASEN (Penuntutan terpisah) dan anak saksi SAIFUL DANI PRATAMA Bin TASJO (Penuntutan terpisah) di rumah tersebut serta mereka mengakui perbuatan mereka dan menunjukkan cara, bahan serta alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan memproduksi minyak angin palsu merk Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml.
- Bahwa proses produksi sampai dengan penjualan dilakukan dengan cara sebagai berikut diawali dengan menuangkan ethanol 2 dirigen ke sebuah drum, kemudian masukan semua cairan propilen glikol sebanyak 1 dirijen, menuangkan mentol sebanyak sebanyak 5 kg, bubuk kampora sebanyak 2 kg, cairan citrus sebanyak ½ liter, dan cairan sereh sebanya ¼ liter. Selanjutnya semua cairan diaduk menggunakan pipa selama 2 (dua) menit, setelah semua proses dilakukan maka minyak angin siap untuk disuling ke dirigen, selanjutnya dimasukan ke dalam wadah stainless dan siap dimasukkan ke dalam botol freshcare yang sudah disiapkan.
- Bahwa setelah cairan minyak angin tersebut masuk ke dalam botol merk freshcare selanjutnya botol ukuran 10 ml minyak angin Saksi tutup dengan rol dan ditutup dengan tutup botol serta dimasukan ke dalam kemasan kecil dan di lem. Selanjutnya kemasan kecil tersebut dimasukkan ke dalam kemasan besar yang berisikan 12 (dua belas) buah kemasan kecil. Kemudian kemasan besar dimasukan ke dalam karton yang berisi 12 (dua belas) buah kemasan besar.
- Bahwa minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml yang diproduksi oleh terdakwa tersebut dijual oleh saksi IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI ke wilayah Kabupaten Klaten melalui Sdr. WAHID HASIM dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) per karton yang berisi 12 lusin. Minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml dikirim ke daerah Desa Kedungan Kec. Pedan Kab. Klaten dikirim per bal (isi 5 karton) dengan cara diangkut dari rumah menggunakan KBM Daihatsu Sigra warna putih No. Pol. B 2173 BOX menuju ekspedisi BARAKA di daerah Randudongkal Kab. Pemalang sebanyak minimal 1 (satu) bal dan maksimal 6 (enam) bal.
- Bahwa peran masing-masing sebagai berikut:
- IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI sebagai pemilik usaha tersebut sekaligus yang menjualkan dan mengirim Minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml kepada pembeli.
- MUJAHIDIN Bin KASEN (Alm) peran yaitu peranya yaitu mengisi kedalam botol minyak angin yang sudah dicampur jadi satu yaitu mentol kristal sampora sereh propilin dicole yang dicampur didalam ember stanlees sebagai alat penyulingan lalu dimasukan melalui selang kecil kedalam botol kecil lalu dikemas.
- SAEFUL DANI PRATAMA Bin TASJO meracik cairan minyak lalu menakar minyak dengan menggunakan timbangan.
- AHMAD RIFAI Als PAI Bin NISAM mengemas minyak angin merk Freshcare lalu memasukan rol dan menutup botol lalu mengemas dengan kardus kecil merk Freshcare lalu dilem lalu dipacking dengan kardus besar.
- Bahwa upah terdakwa bekerja dengan saksi IMAM MAHMUDIN mengemas Minyak angin merk Frashcare diduga palsu yaitu perhari sebesar Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) kalau lembur perjam Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa minyak angin yang dia produksi adalah palsu.
- Bahwa minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml merupakan jenis Obat Kuasi yaitu sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. Obat kuasi ini dapat berupa sediaan obat luar yang digunakan dikulit (topikal) dan sediaan minum (oral) yang memiliki efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal.
- Bahwa minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml yang diproduksi oleh terdakwa dan teman-temannya tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM serta tidak ada ijin produksi maupun ijin edar dari PT. Ultra Sakti selaku perusahaan resmi yang memproduksi dan mengedarkan minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa M ROEKHAN Bin MIFTAHUL TAROJI bersama-sama dengan saksi IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI (Alm) (Penuntutan terpisah), AKHMAD RIFAI Bin NISAM (Penuntutan terpisah), MUJAHIDIN Alias IDIN Bin KASEN (Penuntutan terpisah) dan anak saksi SAIFUL DANI PRATAMA Bin TASJO (Penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 03 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI di Desa Argatawang Rt. 10 / Rw. 2 Kec. Jatinegara Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, turut serta menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat yang diketahui palsu dan menyembunyikan kepalsuan itu, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi FARRAS BIMO sebagai anggota Satreskim Polres Tegal mendapatkan informasi bahwa adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi obat palsu.
- Berdasarkan informasi tersebut, team Santreskrim antara lain saksi FARRAS BIMO, saksi ERVAN FAJARUL K, saksi ADI SOFA Z yang dipimpin oleh MUHAMMAD FADLI mendatangi rumah saksi IMAM MAHMUDIN dan sesampainya di tempat tersebut, tim dari Satreskrim Polres Tegal menemukan fakta bahwa di rumah tersebut menemukan barang-barang yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut kemudian disita dan dijadikan barang bukti yaitu antara lain :
- minyak angin merek fresh care hot strong roll-on ukuran 10 ml;
- 2 botol berisi Cairan sereh yang masing?2; botolnya berisi 1 liter;
- 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol;
- 1 buah screen sablon 12 box fresh care (1 lusin) isi 12 botol warna hijau;
- 1 buah screen sablon barcode warna hijau berukuran kecil;
- 1 buah screen sablon simbol penanganan paket warna merah berukuran kecil;
- 1.452 lembar kemasan botol fresh care warna merah;
- 275 lembar kardus box isi 12 botol;
- 1 karung tutup botol fresh care1 karung tutup botol fresh care;
- 1 buah alat penyulingan berbahan stainles yang terpasang keran dan selang;
- 1 buah corong berwarna merah;
- 1 buah teko plastik transparan;
- 1 buah timbangan warna hijau;
- 286 botol fresh care kosong;
- 2 jerigen etanol yang masing?2; jerigen berisi 25 liter;
- 1 jerigen Propilen Glikol berisi 25 liter;
- 1 botol berisi Cairan citrus aroma lemon yang berisi 1 liter;
- 6 kg menthol kristal;
- 1 kg Camphor/camphora;
- 1 Buah Drum besar berwarna biru;
- 1 Buah Pipa paralon berukuran ½ inchi merek rucika.
- 1 KBM Daihatsu Sigra warna putih tahun 2023 nomor rangka : MHKS6DJ1PJ041193, nomor mesin : 1KRA779861 dengan nomor Polisi B1358 HKI.
- Di rumah tersebut tim Satreskrim Polres Tegal juga mengetahui fakta bahwa rumah digunakan sebagai tempat memproduksi obat minyak angin palsu merk Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml dan dari keterangan para saksi, perbuatan dan rumah tersebut adalah milik saksi IMAM MAHMUDIN bersama-sama oleh terdakwa M. ROEKHAN, saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM (Penuntutan terpisah), saksi MUJAHIDIN Alias IDIN Bin KASEN (Penuntutan terpisah) dan anak saksi SAIFUL DANI PRATAMA Bin TASJO (Penuntutan terpisah). Tim Satreskrim Polres Tegal juga bertemu dengan terdakwa M. ROEKHAN, saksi AKHMAD RIFAI Bin NISAM (Penuntutan terpisah), saksi MUJAHIDIN Alias IDIN Bin KASEN (Penuntutan terpisah) dan anak saksi SAIFUL DANI PRATAMA Bin TASJO (Penuntutan terpisah) di rumah tersebut serta mereka mengakui perbuatan mereka dan menunjukkan cara, bahan serta alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan memproduksi minyak angin palsu merk Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml.
- Bahwa proses produksi sampai dengan penjualan dilakukan dengan cara sebagai berikut diawali dengan menuangkan ethanol 2 dirigen ke sebuah drum, kemudian masukan semua cairan propilen glikol sebanyak 1 dirijen, menuangkan mentol sebanyak sebanyak 5 kg, bubuk kampora sebanyak 2 kg, cairan citrus sebanyak ½ liter, dan cairan sereh sebanya ¼ liter. Selanjutnya semua cairan diaduk menggunakan pipa selama 2 (dua) menit, setelah semua proses dilakukan maka minyak angin siap untuk disuling ke dirigen, selanjutnya dimasukan ke dalam wadah stainless dan siap dimasukkan ke dalam botol freshcare yang sudah disiapkan.
- Bahwa setelah cairan minyak angin tersebut masuk ke dalam botol merk freshcare selanjutnya botol ukuran 10 ml minyak angin Saksi tutup dengan rol dan ditutup dengan tutup botol serta dimasukan ke dalam kemasan kecil dan di lem. Selanjutnya kemasan kecil tersebut dimasukkan ke dalam kemasan besar yang berisikan 12 (dua belas) buah kemasan kecil. Kemudian kemasan besar dimasukan ke dalam karton yang berisi 12 (dua belas) buah kemasan besar.
- Bahwa minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml yang diproduksi oleh terdakwa tersebut dijual oleh saksi IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI ke wilayah Kabupaten Klaten melalui Sdr. WAHID HASIM dengan harga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) per karton yang berisi 12 lusin. Minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml dikirim ke daerah Desa Kedungan Kec. Pedan Kab. Klaten dikirim per bal (isi 5 karton) dengan cara diangkut dari rumah menggunakan KBM Daihatsu Sigra warna putih No. Pol. B 2173 BOX menuju ekspedisi BARAKA di daerah Randudongkal Kab. Pemalang sebanyak minimal 1 (satu) bal dan maksimal 6 (enam) bal.
- Bahwa peran masing-masing sebagai berikut:
- IMAM MAHMUDIN Bin AHMADI sebagai pemilik usaha tersebut sekaligus yang menjualkan dan mengirim Minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml kepada pembeli.
- MUJAHIDIN Bin KASEN (Alm) peran yaitu peranya yaitu mengisi kedalam botol minyak angin yang sudah dicampur jadi satu yaitu mentol kristal sampora sereh propilin dicole yang dicampur didalam ember stanlees sebagai alat penyulingan lalu dimasukan melalui selang kecil kedalam botol kecil lalu dikemas.
- SAEFUL DANI PRATAMA Bin TASJO meracik cairan minyak lalu menakar minyak dengan menggunakan timbangan.
- AHMAD RIFAI Als PAI Bin NISAM mengemas minyak angin merk Freshcare lalu memasukan rol dan menutup botol lalu mengemas dengan kardus kecil merk Freshcare lalu dilem lalu dipacking dengan kardus besar.
- Bahwa upah terdakwa bekerja dengan saksi IMAM MAHMUDIN mengemas Minyak angin merk Frashcare diduga palsu yaitu perhari sebesar Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah) kalau lembur perjam Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa mengetahui bahwa minyak angin yang dia produksi adalah palsu.
- Bahwa beberapa ciri minyak angin yang diproduksi oleh terdakwa dan teman-temannya dengan produk asli yang diproduksi oleh PT. Ultra Sakti, diantaranya :
- Pada Kemasan Box isi 12 Botol FreshCare Varian Hot Strong tersebut, berbeda dengan yang asli karena warna cetak lebih gelap, kode izin edar BPOM antara barcode dengan yang tertera dalam kemesan berbeda, dimana kode barcode apabia dilakukan scan muncul nomor POM QD.212633761 sedangkan nomor yang tertera POM QD.163614521, nomor batch tidak sesuai antara tahun pembuatan dengan tanggal kaduluwarsa.
- Pada Kemasan Kecil Produk Botol FreshCare Varian Hot Strong tersebut, berbeda dengan yang asli karena warna cetak lebih gelap, kode izin edar BPOM antara barcode dengan yang tertera dalam kemesan berbeda, dimana kode barcode apabia dilakukan scan muncul nomor POM QD.212633761 sedangkan nomor yang tertera POM QD.163614521, nomor batch tidak sesuai antara tahun pembuatan dengan tanggal kaduluwarsa, pada bagian atas kemasan pengeleman tidak sebagaik dengan kemasan yang asli.
- Pada Produk botol Freshcare varian Hot Strong, ditemukan warna roll on tidak transparan seperti yang asli atau ditemukan lebih putih, label menggunakan stiker, sedangkan yang asli menggunakan plastik shrink dimana pemasangan pada label yang asli dilakukan pemasangan menggunakan hitter (mesin pemasan) bukan tempelan, kode izin edar BPOM antara barcode dengan yang tertera dalam kemesan berbeda, dimana kode barcode apabia dilakukan scan muncul nomor POM QD.212633761 sedangkan nomor yang tertera POM QD.163614521.
- Bahwa minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml merupakan jenis Obat Kuasi yaitu sediaan yang mengandung bahan aktif dengan efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal dan untuk mengatasi keluhan ringan. Obat kuasi ini dapat berupa sediaan obat luar yang digunakan dikulit (topikal) dan sediaan minum (oral) yang memiliki efek farmakologi yang bersifat non sistemik atau lokal.
- Bahwa minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml yang diproduksi oleh terdakwa dan teman-temannya tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM serta tidak ada ijin produksi maupun ijin edar dari PT. Ultra Sakti selaku perusahaan resmi yang memproduksi dan mengedarkan minyak angin Fresh Care Hot Strong Roll On ukuran 10 ml.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 503 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------- |