Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2024/PN Slw BPR MUHADI SETIA BUDI SUPRIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR MUHADI SETIA BUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.404.791,00
Petitum
  1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan “Penggugat” seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada para pihak yang ada dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor 030/KMG-BPRMSB/III/2019 tanggal 19 Maret 2019.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan “Tergugat” telah lalai/wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 030/KMG-BPRMSB/III/2019 tanggal 19 Maret 2019.
  4. Menyatakan sisa hutang “Tergugat” kepada “Penggugat” bahwa hingga per posisi bulan Mei 2024 kewajiban “Para Tergugat” sebesar Rp. 81.404.791,- (delapan  puluh satu juta empat ratus empat ribu tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
    Tunggakan Bunga: Rp.30.071.176,-
    Tagihan Bunga Berjalan: Rp.0,
         Jumlah                          : Rp.   81.404.791,-
  5. Menghukum “Tergugat” untuk membayar sisa hutang “Tergugat” dijelaskan lagi secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian sebagai berikut :
    Tunggakan Bunga: Rp.30.071.176,-
    Tagihan Bunga Berjalan: Rp.0,-
               Jumlah                         : Rp.   81.404.791,-
  6. Menyatakan bahwa “Tergugat” untuk membayar semua biaya perkara yang timbul tersebut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak