| Dakwaan |
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm), pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di halaman rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk diijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara : -------------------
- Bahwa bermula ketika terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) menggunakan 1 (satu) handphone milik terdakwa merek Redmi 9C, Nomor Imei 1 : 8687745052610880, Nomor Imei 2 : 8687745052610898, No. Simcard : +6282324798470 untuk berkomunikasi dengan Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) melalui pesan whatsapp yang terdakwa simpan kontaknya dengan nomor +40376300731 dan diberi nama “Bisnis”, yang mana Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) meminta terdakwa untuk membantu mengedarkan atau menjualkan paketan ganja kering sebanyak 5 (lima) paket dengan imbalan terdakwa mendapatkan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket ganja kering secara gratis dan dalam hal pembayaran jika terdakwa mendapatkan pembeli maka pembeli langsung mentransferkan ke nomor DANA : 088227767126 milik Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) dan harga per paket ganja kering tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) tersebut dan setelah itu terdakwa mendapatkan maps lokasi pengambilan 5 (lima) paket ganja kering tersebut di pinggir jalan bawah tol Adiwerna, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB. terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) mengambil 5 (lima) paket ganja kering tersebut yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat di pinggir jalan bawah jalan Tol Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket ganja kering yang menjadi upah terdakwa dan dibuat menjadi lintingan untuk terdakwa konsumsi sendiri, sedangkan 4 (empat) paket sisanya terdakwa simpan untuk dijual.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB. pada saat terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) sedang bekerja di halaman sebuah rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. ARIF GANDULAN (DPO) yang akan membeli 1 (satu) paket ganja kering dan bersepakat Sdr. ARIF GANDULAN (DPO) untuk menghampiri terdakwa di lokasi tempat terdakwa bekerja tersebut, lalu masih di tempat yang sama di di halaman sebuah rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal kemudian terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal yaitu Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas minyak warna cokelat dan 1 (satu) linting ganja kering yang ditemukan posisinya berada dalam saku kanan celana pendek warna hitam merk Paradiso milik terdakwa, kemudian terdakwa juga mengakui masih memiliki dan menyimpan 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat yang disimpan di dalam plastik kresek warna putih ditemukan oleh Petugas Kepolisian posisinya di dalam saku celana warna hijau merk Boss milik terdakwa yang diletakan oleh terdakwa di keramik rumah terdakwa bekerja, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat dengan berat kotor/bruto 7,23 (tujuh koma dua tiga) gram atau berat bersih/neto 3,16930 (tiga koma satu enam sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) linting ganja kering dengan berat kotor/bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) atau berat bersih/neto 0,60617 (nol koma enam nol enam satu tujuh) gram;
- 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih dengan berat kotor/bruto 24,72 (dua puluh empat koma tujuh dua) gram atau berat bersih/neto 8,19743 (delapan koma satu sembilan tujuh empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 862/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 menyatakan :
- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat dengan berat bersih/neto 3,16930 (tiga koma satu enam sembilan tiga nol) gram yang diberi nomor BB-2264/2026/NNF dan barang bukti 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih dengan berat bersih/neto 8,19743 (delapan koma satu sembilan tujuh empat tiga) gram yang diberi nomor BB-2266/2026/NNF yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) linting ganja kering dengan berat bersih/neto 0,60617 (nol koma enam nol enam satu tujuh) gram yang diberi nomor BB-2265/2026/NNF yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm), 5pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di halaman rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------
- Bahwa bermula pada saat Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN selaku Petugas Kepolisian Polres Tegal mendapatkan informasi akan terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Berbekal informasi tersebut saat Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN berangkat dan setibanya di lokasi di halaman sebuah rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal sekira pukul 21.30 WIB, Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas minyak warna cokelat dan 1 (satu) linting ganja kering yang ditemukan posisinya berada dalam saku kanan celana pendek warna hitam merk Paradiso milik terdakwa, kemudian terdakwa juga mengakui masih memiliki dan menyimpan 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat yang disimpan di dalam plastik kresek warna putih ditemukan oleh Petugas Kepolisian posisinya di dalam saku celana warna hijau merk Boss milik terdakwa yang diletakan oleh terdakwa di keramik rumah terdakwa bekerja, yang mana terdakwa mengakui sebelumnya mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. ARIF GANDULAN (DPO) yang akan membeli 1 (satu) paket ganja kering dan bersepakat Sdr. ARIF GANDULAN (DPO) untuk menghampiri terdakwa di lokasi tempat terdakwa bekerja tersebut, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat dengan berat kotor/bruto 7,23 (tujuh koma dua tiga) gram atau berat bersih/neto 3,16930 (tiga koma satu enam sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) linting ganja kering dengan berat kotor/bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) atau berat bersih/neto 0,60617 (nol koma enam nol enam satu tujuh) gram;
- 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih dengan berat kotor/bruto 24,72 (dua puluh empat koma tujuh dua) gram atau berat bersih/neto 8,19743 (delapan koma satu sembilan tujuh empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 862/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 menyatakan :
- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat dengan berat bersih/neto 3,16930 (tiga koma satu enam sembilan tiga nol) gram yang diberi nomor BB-2264/2026/NNF dan barang bukti 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih dengan berat bersih/neto 8,19743 (delapan koma satu sembilan tujuh empat tiga) gram yang diberi nomor BB-2266/2026/NNF yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) linting ganja kering dengan berat bersih/neto 0,60617 (nol koma enam nol enam satu tujuh) gram yang diberi nomor BB-2265/2026/NNF yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa ia terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm), pada tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 bertempat di halaman rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) menggunakan 1 (satu) handphone milik terdakwa merek Redmi 9C, Nomor Imei 1 : 8687745052610880, Nomor Imei 2 : 8687745052610898, No. Simcard : +6282324798470 untuk berkomunikasi dengan Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) melalui pesan whatsapp yang terdakwa simpan kontaknya dengan nomor +40376300731 dan diberi nama “Bisnis”, yang mana Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) meminta terdakwa untuk membantu mengedarkan atau menjualkan paketan ganja kering sebanyak 5 (lima) paket dengan imbalan terdakwa mendapatkan terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket ganja kering secara gratis dan dalam hal pembayaran jika terdakwa mendapatkan pembeli maka pembeli langsung mentransferkan ke nomor DANA : 088227767126 milik Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) dan harga per paket ganja kering tersebut sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. AGENG TRI SUGANDI (DPO) tersebut dan setelah itu terdakwa mendapatkan maps lokasi pengambilan 5 (lima) paket ganja kering tersebut di pinggir jalan bawah tol Adiwerna, Kec. Adiwerna, Kab. Tegal.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB. terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) mengambil 5 (lima) paket ganja kering tersebut yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat di pinggir jalan bawah jalan Tol Adiwerna Kec. Adiwerna Kab. Tegal, yang kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket ganja kering yang menjadi upah terdakwa dan dibuat menjadi lintingan untuk terdakwa konsumsi sendiri, sedangkan 4 (empat) paket sisanya terdakwa simpan untuk dijual.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 21.30 WIB. pada saat terdakwa EKO PURWANTO Alias KODOK Bin DULMAJID (Alm) sedang bekerja di halaman sebuah rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal mendapatkan pesan whatsapp dari Sdr. ARIF GANDULAN (DPO) yang akan membeli 1 (satu) paket ganja kering dan bersepakat Sdr. ARIF GANDULAN (DPO) untuk menghampiri terdakwa di lokasi tempat terdakwa bekerja tersebut, lalu masih di tempat yang sama di di halaman sebuah rumah ikut Ds. Pasangan Kec. Talang Kab. Tegal kemudian terdakwa didatangi oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal yaitu Saksi DODI RIZKI ADI NUGROHO Bin HADI PRIYONO dan Saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN dan pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus kertas minyak warna cokelat dan 1 (satu) linting ganja kering yang ditemukan posisinya berada dalam saku kanan celana pendek warna hitam merk Paradiso milik terdakwa, kemudian terdakwa juga mengakui masih memiliki dan menyimpan 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat yang disimpan di dalam plastik kresek warna putih ditemukan oleh Petugas Kepolisian posisinya di dalam saku celana warna hijau merk Boss milik terdakwa yang diletakan oleh terdakwa di keramik rumah terdakwa bekerja, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Tegal untuk diproses secara hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 10 Maret 2026, telah dilakukan penimbangan/perhitungan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat dengan berat kotor/bruto 7,23 (tujuh koma dua tiga) gram atau berat bersih/neto 3,16930 (tiga koma satu enam sembilan tiga nol) gram;
- 1 (satu) linting ganja kering dengan berat kotor/bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) atau berat bersih/neto 0,60617 (nol koma enam nol enam satu tujuh) gram;
- 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih dengan berat kotor/bruto 24,72 (dua puluh empat koma tujuh dua) gram atau berat bersih/neto 8,19743 (delapan koma satu sembilan tujuh empat tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratis Kriminalistik Polda Jateng No. Lab : 862/NNF/2026 tanggal 11 Maret 2026 menyatakan :
- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat dengan berat bersih/neto 3,16930 (tiga koma satu enam sembilan tiga nol) gram yang diberi nomor BB-2264/2026/NNF dan barang bukti 4 (empat) paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas minyak warna coklat kemudian dimasukan ke dalam plastik kresek warna putih dengan berat bersih/neto 8,19743 (delapan koma satu sembilan tujuh empat tiga) gram yang diberi nomor BB-2266/2026/NNF yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) linting ganja kering dengan berat bersih/neto 0,60617 (nol koma enam nol enam satu tujuh) gram yang diberi nomor BB-2265/2026/NNF yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti tersebut adalah positif mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |