Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Slw Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H. CASMURI Bin SADUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 330/M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Edi Sulistio Utomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASMURI Bin SADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Mustaqim, S.H.CASMURI Bin SADUN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa terdakwa CASMURI Bin SADUN pada hari Jumat 05 Januari 2024 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di depan kantor Bulog pinggir jalan raya pantura ikut Desa Kedungkelor, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal atau setidak- tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib membeli 100 (seratus) butir obat Tramadol  dan 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga seluruhnya Rp. 400.000-, (empat ratus ribu rupiah) secara oline melalui Facebook dengan akun Kang Rere  dengan  cara  pesan  terlebih  dahulu  dengan menggunakan handphone milik terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran di alfamart Kedungkelor melalui aplikasi dana yang kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib pesanan terdakwa tersebut diantar kerumah terdakwa di Dukuh Panjatan Desa Kedungkelor Rt. 003 / 001, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal melalui jasa paketan TIKI lalu diterima terdakwa untuk selanjutnya disimpan di dalam almari kamar terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN menggunakan nomor HP 082134162325 dengan chating whatsapp ke handphone merk Vivo Y15s warna biru dongker milik terdakwa dengan nomor 081215285891 Dengan menanyakan “ada gak” maksudnya ada Tramadol gak? Yang dijawab terdakwa “tar malam ada habis isya” kemudian terdakwa dan saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN janjian ketemu di depan kantor Bulog pinggir jalan raya pantura ikut Desa Kedungkelor, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal sekira pukul 19.40 dan setelah bertemu selanjutnya saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) lalu setelah menerima uang tersebut terdakwa menyarahkan kepada saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN Tramadol 5 (lima) butir yang dibungkus plastic klip bening selanjutnya masing-masing meninggal tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.15 Wib, saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO dan saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN yang merupakan anggota polisi dari Polres Tegal melakukan pengakapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dukuh Panjatan Desa Kedungkelor Rt. 003 / 001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 80 (delapan puluh butir) obat keras jenis Tramadol dan 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam almari kamar tidur, 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol serta 1 (satu) paket yang berisi 2 (dua) butir obat keras jenis Tramadol yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam sebuah tas slempang warna hitam merk PROBLEMCLUB milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 46/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024 disimpulkan bahwa BB-124/2024/NOF dan BB-125/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari terdakwa CASMURI Bin SADUN dan saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian dan dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan keras jenis Tramadol seperti tersebut diatas tidak memiliki perizinan berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                         A T A U

Kedua

Bahwa terdakwa CASMURI Bin SADUN pada hari Jumat 05 Januari 2024 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lainnya dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di depan kantor Bulog pinggir jalan raya pantura ikut Desa Kedungkelor, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal atau setidak- tidaknya pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, telah melakukan perbuatan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib membeli 100 (seratus) butir obat Tramadol  dan 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dengan harga seluruhnya Rp. 400.000-, (empat ratus ribu rupiah) secara oline melalui Facebook dengan akun Kang Rere  dengan  cara  pesan  terlebih  dahulu  dengan menggunakan handphone milik terdakwa selanjutnya terdakwa melakukan pembayaran di alfamart Kedungkelor melalui aplikasi dana yang kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 16.30 Wib pesanan terdakwa tersebut diantar kerumah terdakwa di Dukuh Panjatan Desa Kedungkelor Rt. 003 / 001, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal melalui jasa paketan TIKI lalu diterima terdakwa untuk selanjutnya disimpan di dalam almari kamar terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dihubungi oleh saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN menggunakan nomor HP 082134162325 dengan chating whatsapp ke handphone merk Vivo Y15s warna biru dongker milik terdakwa dengan nomor 081215285891 Dengan menanyakan “ada gak” maksudnya ada Tramadol gak? Yang dijawab terdakwa “tar malam ada habis isya” kemudian terdakwa dan saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN janjian ketemu di depan kantor Bulog pinggir jalan raya pantura ikut Desa Kedungkelor, Kecamatan Warurejo, Kabupaten Tegal sekira pukul 19.40 dan setelah bertemu selanjutnya saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000-, (tiga puluh ribu rupiah) lalu setelah menerima uang tersebut terdakwa menyarahkan kepada saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN Tramadol 5 (lima) butir yang dibungkus plastic klip bening selanjutnya masing-masing meninggal tempat tersebut;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 10.15 Wib, saksi BAGUS IRAWAN Bin WASIYO dan saksi FIRLANA ZALMAN HUSZAEN Bin FIRMAN yang merupakan anggota polisi dari Polres Tegal melakukan pengakapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa di Dukuh Panjatan Desa Kedungkelor Rt. 003 / 001, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal dan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 80 (delapan puluh butir) obat keras jenis Tramadol dan 40 (empat puluh) butir obat keras jenis Trihexyphenidyl di dalam almari kamar tidur, 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol serta 1 (satu) paket yang berisi 2 (dua) butir obat keras jenis Tramadol yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dan 1 (satu) paket yang berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis Tramadol yang dibungkus dengan plastik klip putih bening didalam sebuah tas slempang warna hitam merk PROBLEMCLUB milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Bidang Labfor Polda Jateng No. Lab : 46/NOF/2024 tanggal 11 Januari 2024 disimpulkan bahwa BB-124/2024/NOF dan BB-125/2024/NOF berupa tablet dalam kemasan warna silver yang disita dari terdakwa CASMURI Bin SADUN dan saksi VERI VERDI YANZA Bin RASWAN adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
  • Bahwa terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian dan dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan keras jenis Tramadol seperti tersebut diatas tidak memiliki perizinan berusaha dari instansi terkait dalam hal ini salah satunya izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2)  UU RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya