Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI Unit Talang 1.Eko Satori
2.Khuriyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Talang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Eko Satori
2Khuriyah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.810.238,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 97477965/3028/11/22 tanggal 09 November 2022  
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 97477965/3028/11/22 tanggal 09 November 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 82.810.238,- (Delapan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah);   
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 82.810.238,- (Delapan puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), yang terdiri dari Tunggakan Pokok Rp 70.692.372,- (Tujuh puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah) dan Tunggakan Bunga Rp 12.117.866,- (Dua belas juta seratus tujuh belas ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah);
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no. 00627/Desa Gembong Kulon Kecamatan Talang Kabupaten Tegal atas nama 1. Eko Satori 2. Khuriyah dengan luas 184 m2 berdasarkan surat ukur No 00162/Gembong kulon/2015 tanggal 01/12/2015, dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak