Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2026/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH WAHYONO Bin DARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 97/Pid.B/2026/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1963 /M.3.43/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYONO Bin DARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :        

------ Bahwa terdakwa  WAHYONO Bin DARMAN pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2021 sampai dengan September 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 sampai 2022 bertempat di rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO ikut Desa Kreman RT 01/02 Kec. Warureja Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberi hutang, membuat pengakuan  hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  :--------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2021 terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal mendatangi saksi  ERIK SUSANTO Bin SUSTONO dan menawarkan saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO untuk menjadi perangkat desa (Kaur Trantib dan Kaur Umum) dengan mengatakan ;

”akan ada tes seleksi perangkat desa di bulan Agustus 2021 namun sebelumnya  harus membayar sebesar Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah) yang akan disetorkan kepada camat warureja yang nantinya akan meloloskan menjadi perangkat desa kreman.”

Sehingga atas penawaran terdakwa tersebut  saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO  menyetujuinya

  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta uang kepada saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO terdakwa secara bertahap dengan dengan alasan yang sama yaitu untuk kepentingan seleksi perangkat desa sebagai berikut :
  1. Senin tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di Rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO
  2. Senin tanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO

namun sebagaimana keterangan dari terdakwa  bahwa untuk pengadaan perangkat desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal tahun 2021 di tunda sampai dengan 1 (satu) tahun dan akan diadakan pengadaan perangkat desa kreman di tahun 2022,

  • Bahwa kemudian pada tahun 2022 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO dan dipenuhi oleh saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO dengan alasan yang sama yaitu untuk kepentingan seleksi perangkat desa dan dipenuhi oleh saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO dengan tahapan penyerahan uang sebagai berikut :
  1. Senin tanggal 19 September 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di Pantai Metro ikut Desa Purwahamba Kec. Suradadi Kab. Tegal.
  2. Minggu tanggal 25 September 2022 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) di rumah saksi KHOERIYAH Binti KASAM (alm).

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima terdakwa total Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 September 2022 saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mengikuti seleksi perangkat desa dan dinyatakan lulus namun tidak terpilih karena kuota yang dibutuhkan hanya 1 (satu) orang sedangkan saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mendapat peringkat 4 dari 5 peserta dan uang yang diterima terdakwa tidak pernah dikembalikan lagi kepada saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 492 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

------ Bahwa terdakwa  WAHYONO Bin DARMAN pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2021 sampai dengan September 2022 atau setidak – tidaknya pada waktu lain di tahun 2021 sampai 2022 bertempat di rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO ikut Desa Kreman RT 01/02 Kec. Warureja Kab. Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Slawi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan  cara – cara sebagai  berikut  : -------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2021 terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal mendatangi saksi  ERIK SUSANTO Bin SUSTONO dan menawarkan saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO untuk menjadi perangkat desa (Kaur Trantib dan Kaur Umum) namun sebelumnya  harus membayar sebesar Rp. 100.000.000,-  (seratus juta rupiah) yang akan disetorkan kepada camat warureja yang nantinya akan meloloskan menjadi perangkat desa kreman.

Sehingga atas penawaran terdakwa tersebut  saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO  menyetujuinya

  • Bahwa selanjutnya saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap dengan dengan alasan yang sama yaitu untuk kepentingan seleksi perangkat desa sebagai berikut :
  1. Senin tanggal 22 Maret 2021 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) di Rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO
  2. Senin tanggal 26 April 2021 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Rumah saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO

namun sebagaimana keterangan dari terdakwa  bahwa untuk pengadaan perangkat desa Kreman Kec. Warureja Kab. Tegal tahun 2021 di tunda sampai dengan 1 (satu) tahun dan akan diadakan pengadaan perangkat desa kreman di tahun 2022,

  • Bahwa kemudian pada tahun 2022 terdakwa Kembali  saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO menyerahkan uang kepada terdakwa  dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Senin tanggal 19 September 2022 sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di Pantai Metro ikut Desa Purwahamba Kec. Suradadi Kab. Tegal
  2. Minggu tanggal 25 September 2022 sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)  di rumah saksi  KHOERIYAH Binti KASAM (alm)

Sehingga total keseluruhan uang yang diterima terdakwa total Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian pada tanggal 26 September 2022 saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mengikuti seleksi perangkat desa dan dinyatakan lulus namun tidak terpilih karena kuota yang dibutuhkan hanya 1 (satu) orang sedangkan saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mendapat peringkat 4 dari 5 peserta dan uang yang diterima terdakwa tidak pernah dikembalikan lagi kepada saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa , saksi ERIK SUSANTO Bin SUSTONO mengalami kerugian sebesar sebesar Rp. 138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);

------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam  Pasal 486 Undang – undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya