| Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa EXCEL ABDI PRAMUJA Bin RUDIANTO pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat Jl. Raya Kalikangkung masuk Ds. Kalikangkung Kec. Pangkah Kab. Tegal tepatnya utara SMAN 1 Pangkah atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal petugas kepolisian Polres Tegal yang sedang melakukan patroli melihat segerombolan remaja lakilaki dengan mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, akan tetapi saat diperintahkan berhenti segerombolan remaja tersebut justru kabur / melarikan diri selanjutnya petugas mendapati 1 (satu) bilah senjata tajam jenis corbek sekira panjang kurang lebih 1,8 meter dengan gagang kayu warna hitam berada dalam penguasaan terdakwa tepatnya dibawa oleh terdakwa menggunakan tagannya sambil duduk di jok belakang 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Streat, Type H1B02N41L0 A/T, warna hitam, Nopol G 3937 BEF, tahun 2022, Nomor rangka: MH1JM8215NK517863, Nomor mesin: JM82E1515972
- Bahwa corbek yang dibawa oleh terdakwa tersebut hendak dipergunakan oleh terdakwa untuk tawuran dengan cara menusukkannya kepada lawan, selanjutnya dibawa ke Polres Tegal guna diproses hukum lebih
----- Perbuatan terdakwa terdakwa EXCEL ABDI PRAMUJA Bin RUDIANTO tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo pasal 2 Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951. |