Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Slw HALIM PARLINDUNGAN HARAHAP, S.H. Ahmad Zaenudin Bin Suhadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 414 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HALIM PARLINDUNGAN HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmad Zaenudin Bin Suhadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di rumah Sdr. BLAK (DPO) Desa Rajegwesi, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: -----

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 21.20 WIB di pinggir jalan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa ditawari oleh seorang yang tidak dikenal obat keras jenis hexymer, kemudian Terdakwa menanyakan kepada orang tersebut “shabu ada gak” dan dijawab “ada”. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sejumlah Rp. 350.000,-   (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut dan tidak lama kemudian orang tersebut pergi untuk mengambil shabu yang Terdakwa beli. Sekitar 20 menit orang tersebut datang dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening seberat ¼ gram kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan paket shabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Istri Terdakwa di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal dengan naik travel. Pada saat perjalanan mobil travel yang Terdakwa tumpangi berhenti di Rest Area KM 102 Kertajati Subang Jawa Barat. Kemudian Terdakwa turun dari travel tersebut dan menuju ke kamar mandi rest area, sesampainya di dalam kamar mandi, Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dari saku depan sebelah kanan celana panjang Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa bungkus lagi menjadi 3 paket dalam klip putih bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna gold. Kemudian yang 2 paket shabu Terdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya dan yang 1 paket shabu Terdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter. Setelah itu, Terdakwa sempat mengambil sebagian shabu dan dengan menggunakan alat hisap shabu berupa pipet kaca yang terpasang sedotan plastic warna putih Terdakwa menggunakan shabu tersebut sebanyak 4 kali hisapan hingga kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil travel dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah,  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.00 Wib Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berada Desa Rajegwesi, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal menuju ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr.Blak (DPO) yang masih satu Desa dengan saya dengan jarak sekitar 800 (delapan ratus) meteran, tetapi saat itu Terdakwa terlebih dahulu menyimpan di dalam saku depan sebelah kanan  celana panjang warna cokelat merk ARLOZ yang Terdakwa pakai berupa  sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih dan Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah. Terdakwa menuju ke rumah Sdr. BLAK dengan tujuan akan mengkonsumsi atau menggunakan shabu bersama Sdr. BLAK dan shabu yang akan di gunakan adalah yang sebelumnya Terdakwa beli di Jakarta.
  • Bahwa masih di hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.10 Wib, setelah Terdakwa bertemu Sdr. BLAK baik Terdakwa maupun Sdr. BLAK masuk ke dalam kamar rumahnya dan di dalam kamar rumah tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih dan Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah dari dalam saku depan kanan Terdakwa, sedangkan sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening Terdakwa letakkan di lantai di dalam kamar rumah di atas.Setelah Terdakwa mengambil bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih Terdakwa pindah ke saku depan sebelah kiri, selanjutnya Sdr. BLAK keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian Terdakwa juga keluar dari dalam kamar dan saat Terdakwa berada di ruang tamu rumah sdr BLAK   Terdakwa  di  tangkap  petugas   Kepolisian.   Setelah itu, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dari dalam saku depan sebelah kiri  celana panjang warna cokelat merk ARLOZ yang Terdakwa pakai dan menemukan barang bukti berupa  sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih, setelah itu petugas Kepolisian dilantai ruang tamu rumah diatas menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 864406067127039, Nomor IMEI 2 : 864406067127021, Nomor Simcard : 085900444734 handphone milik Terdakwa. Selanjutnya dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian kembali menemukan barang bukti dilantai didalam kamar rumah diatas berupa Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah. Pada saat proses penangkapan dan penggeledahan, Sdr. BLAK pergi kemana Terdakwa tidak mengetahuinya yang kemudian untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan  di bawa ke Kantor Polres Tegal.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tegal Nomor : Sp. Timbang. Hitung/02 /1/2024/Resnarkoba tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 buah plastic klip putih bening dengan rincian hasil penimbangan terhadap 1 paket shabu berat kotor 0,18 gram, 1 paket shabu berat kotor 0,22 gram dan 1 paket shabu berat kotor 0,21 gram, selanjutnya dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jateng yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor : 245/NNF/2024, pada Senin tanggal 29 Januari 2024, dengan kesimpulan :

 

  1. BB-595/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,07709 gram
  2. BB-596/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04801 gram
  3. BB-597/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04722 gram
  4. BB-598/2024/NNF berupa 1 bh pipet kaca berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00951 gram
  5. BB-599/2024/NNF berupa 1 bh sedotan plastic warna putih terpasang pada 1 bh pipet kaca yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,03382 gram

 

adalah postifi mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di rumah Sdr. BLAK (DPO) Desa Rajegwesi, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut:----

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.10 Wib, pada saat Terdakwa berada di rumah Sdr. BLAK (DPO) Desa Rajegwesi, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal, Propinsi Jawa Tengah, Pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhada Terdakwa dan pada saat penggeledahan dari dalam saku depan sebelah kiri  celana panjang warna cokelat merk ARLOZ yang Terdakwa pakai dan menemukan barang bukti berupa  sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih, setelah itu petugas Kepolisian dilantai ruang tamu rumah diatas menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 864406067127039, Nomor IMEI 2 : 864406067127021, Nomor Simcard : 085900444734 handphone milik Terdakwa. Selanjutnya dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian kembali menemukan barang bukti di lantai di dalam kamar rumah diatas berupa Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah. Pada saat proses penangkapan dan penggeledahan, Sdr. BLAK pergi kemana Terdakwa tidak mengetahuinya yang kemudian untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan  di bawa ke Kantor Polres Tegal.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tegal Nomor : Sp. Timbang. Hitung/02 /1/2024/Resnarkoba tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 buah plastic klip putih bening dengan rincian hasil penimbangan terhadap 1 paket shabu berat kotor 0,18 gram, 1 paket shabu berat kotor 0,22 gram dan 1 paket shabu berat kotor 0,21 gram, selanjutnya dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jateng yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor : 245/NNF/2024, pada Senin tanggal 29 Januari 2024, dengan kesimpulan :

 

  1. BB-595/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,07709 gram
  2. BB-596/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04801 gram
  3. BB-597/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04722 gram
  4. BB-598/2024/NNF berupa 1 bh pipet kaca berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00951 gram
  5. BB-599/2024/NNF berupa 1 bh sedotan plastic warna putih terpasang pada 1 bh pipet kaca yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,03382 gram

 

adalah postifi mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada hubungannya dengan lembaga ilmu pengetahuan dan atau lembaga pendidikan atau pelayanan kesehatan masyarakat, dan juga tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

 

---- Perbuatan Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

ATAU

 

KETIGA

---- Bahwa Bahwa Terdakwa AHMAD ZAENUDIN Bin SUHADI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 09.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat  di rumah Sdr. BLAK (DPO) Desa Rajegwesi, Kec. Pagerbarang, Kab. Tegal, Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, “penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagaimana berikut: --------------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 21.20 WIB di pinggir jalan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat, Terdakwa ditawari oleh seorang yang tidak dikenal obat keras jenis hexymer, kemudian Terdakwa menanyakan kepada orang tersebut “shabu ada gak” dan dijawab “ada”. Setelah itu Terdakwa menyerahkan uang pembelian shabu sejumlah Rp. 350.000,-  (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada orang tersebut dan tidak lama kemudian orang tersebut pergi untuk mengambil shabu yang Terdakwa beli. Sekitar 20 menit orang tersebut datang dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening seberat ¼ gram kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah mendapatkan paket shabu tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Istri Terdakwa di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal dengan naik travel. Pada saat perjalanan mobil travel yang Terdakwa tumpangi berhenti di Rest Area KM 102 Kertajati Subang Jawa Barat. Kemudian Terdakwa turun dari travel tersebut dan menuju ke kamar mandi rest area, sesampainya di dalam kamar mandi, Terdakwa mengambil paket shabu tersebut dari saku depan sebelah kanan celana panjang Terdakwa untuk selanjutnya Terdakwa bungkus lagi menjadi 3 paket dalam klip putih bening yang dibungkus lagi dengan kertas warna gold. Kemudian yang 2 paket shabu Terdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam surya dan yang 1 paket shabu Terdakwa simpan dalam bekas bungkus rokok gudang garam filter. Setelah itu, Terdakwa sempat mengambil sebagian shabu dan dengan menggunakan alat hisap shabu berupa pipet kaca yang terpasang sedotan plastic warna putih Terdakwa menggunakan shabu tersebut sebanyak 4 kali hisapan hingga kemudian Terdakwa masuk kembali ke dalam mobil travel dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumah.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah,  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.00 Wib Terdakwa dengan berjalan kaki dari rumahnya yang berada Desa Rajegwesi, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal menuju ke rumah teman Terdakwa yang bernama Sdr.Blak (DPO) yang masih satu Desa dengan saya dengan jarak sekitar 800 (delapan ratus) meteran, tetapi saat itu Terdakwa terlebih dahulu menyimpan di dalam saku depan sebelah kanan  celana panjang warna cokelat merk ARLOZ yang Terdakwa pakai berupa  sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih dan Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah. Terdakwa menuju ke rumah Sdr. BLAK dengan tujuan akan mengkonsumsi atau menggunakan shabu bersama Sdr. BLAK dan shabu yang akan di gunakan adalah yang sebelumnya Terdakwa beli di Jakarta.
  • Bahwa masih di hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar 09.10 Wib, setelah Terdakwa bertemu Sdr. BLAK baik Terdakwa maupun Sdr. BLAK masuk ke dalam kamar rumahnya dan di dalam kamar rumah tersebut, Terdakwa mengambil sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih dan Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah dari dalam saku depan kanan Terdakwa, sedangkan sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening Terdakwa letakkan di lantai di dalam kamar rumah di atas.Setelah Terdakwa mengambil bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih Terdakwa pindah ke saku depan sebelah kiri, selanjutnya Sdr. BLAK keluar dari dalam kamar dan tidak lama kemudian Terdakwa juga keluar dari dalam kamar dan saat Terdakwa berada di ruang tamu rumah sdr BLAK   Terdakwa  di  tangkap  petugas   Kepolisian.   Setelah itu, Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dari dalam saku depan sebelah kiri  celana panjang warna cokelat merk ARLOZ yang Terdakwa pakai dan menemukan barang bukti berupa  sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 (tiga) buah plastik klip putih bening, 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna gold, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah pipet kaca yang terpasang sedotan plastik warna putih, setelah itu petugas Kepolisian dilantai ruang tamu rumah diatas menemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16, warna Hitam, Nomor IMEI 1 : 864406067127039, Nomor IMEI 2 : 864406067127021, Nomor Simcard : 085900444734 handphone milik Terdakwa. Selanjutnya dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian kembali menemukan barang bukti dilantai didalam kamar rumah diatas berupa Sebuah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam filter yang berisi 1 (satu) paket shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian di bungkus lagi dengan kertas warna merah. Pada saat proses penangkapan dan penggeledahan, Sdr. BLAK pergi kemana Terdakwa tidak mengetahuinya yang kemudian untuk selanjutnya Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan  di bawa ke Kantor Polres Tegal.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi shabu tanpa ijin dari Pihak yang berwenang dan tidak sedang dalam kondisi medis tertentu yang kaitannya dengan penyakit ataupun kesehatan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tegal Nomor : Sp. Timbang. Hitung/02 /1/2024/Resnarkoba tanggal 16 Januari 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap 1 paket shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan 3 buah plastic klip putih bening dengan rincian hasil penimbangan terhadap 1 paket shabu berat kotor 0,18 gram, 1 paket shabu berat kotor 0,22 gram dan 1 paket shabu berat kotor 0,21 gram, selanjutnya dari barang bukti tersebut kemudian dilakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Polda Jateng yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Nomor : 245/NNF/2024, pada Senin tanggal 29 Januari 2024, dengan kesimpulan :

 

  1. BB-595/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,07709 gram
  2. BB-596/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04801 gram
  3. BB-597/2024/NNF berupa 1 bungkus plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,04722 gram
  4. BB-598/2024/NNF berupa 1 bh pipet kaca berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,00951 gram
  5. BB-599/2024/NNF berupa 1 bh sedotan plastic warna putih terpasang pada 1 bh pipet kaca yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,03382 gram

 

adalah postif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu), Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan urine Klinik Sehat Polres Tegal Nomor : Sket/41/I/2024/Dokkes tanggal 16 Januari 2024, hasil pemeriksaan lab terhadap urine Terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Nomor : B/125/III/KA/PB.06.00/2024/BNNK-TGL tanggal 08 Maret 2024 yang mana hasilnya menyatakan Terdakwa adalah sebagai Penyalahguna Narkotika jenis shabu.

 

---- Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya