Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Slw ADI PURWANTO 1.WARDI
2.AENURROHMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI PURWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARDI
2AENURROHMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 270.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Pengakuan Hutang No.01 Tanggal 30 April 2024;
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat Akta Kuasa Menjual No.2 tanggal 30 April 2024;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.220.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp.270.000.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) dengan perhitungan:
    Pokok hutang sebesar : Rp.220.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah);
    Kerugian sebesar         : Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang Tanah Hak Milik No.00808/Kalijambe sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor.00121/Kalijambe/2025 tanggal 26-05-2015, seluas 923 m2 yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal atas nama AENURROHMI (Tergugat II);
  8. Memerintahkan Penggugat menjual sebidang Tanah Hak Milik No.00808/Kalijambe sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor.00121/Kalijambe/2025 tanggal 26-05-2015, seluas 923 m2 yang terletak di Desa Kalijambe, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal atas nama AENURROHMI (Tergugat II) kepada pihak lain dan atau dijual atau dilelang umum dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk melunasi hutang dan Kerugian Penggugat apabila terdapat sisa dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak