Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Slw PT INDOMARCO PRISMATAMA 1.NURROHMAN
2.BAYINAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURROHMAN
2BAYINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Sewa Menyewa nomor 66 tertanggal 06 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan LIA AMALIA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Cirebon sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan Memo Hasil Rembug/Koordinasi  Pihak Indomaret (Penggugat) dengan LL Werkudoro (Para Tergugat)  tertanggal 18 Oktober 2023 sah dan mengikat secara hukum;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Hak Penggugat dan Kewajiban Para Tergugat atas Opsi Perpanjangan Sewa Menyewa;
  5. Menyatakan Tergugat telah Inkar Janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
  6. Menyatakan Penggugat berhak atas perpanjangan sewa untuk periode 02 April 2027 sampai dengan tanggal 02 April 2032;
  7. Memerintahkan Para Tergugat untuk menerima hak dan uang perpanjangan sewa dari Penggugat senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
    atau apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
    Demikian gugatan ini kami ajukan dan atas perhatian Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak