| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 16 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2026/PN Slw |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 14 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | EVI NIRASARI HERDIANA |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | HENDRA GUNAWAN SAPUTRA,S.H | EVI NIRASARI HERDIANA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PEMERINTAH DESA PAKETIBAN, KECAMATAN PANGKAH, KABUPATEN TEGAL | | 2 | Badan Permusyawaratan Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
1.000.000.000,00 |
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan Gedung Serba Guna ‘’ Dipenogoro ‘’ Desa Paketiban, kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dengan Nomor : 05/17/VI/ 2025 sah dan Mengikat
- Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Hukum yang mengikat Pemutusan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan Gedung Serba Guna ‘’ Dipenogoro ‘’ Desa Paketiban, kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal dengan Nomor : 01/17/III/2026
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang Telah memutus Perjanjian Kerjasama dengan Penggugat secara Penekanan dan Intimidasi adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian materiil hilangnya keuntungan (Loss Profit) yang seharusnya didapat Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.1000.000.000,- (satu Milyar Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengganti kerugian immaterial secara tunai dan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Tidak menghalang Halangi Pengelolaan Gedung Serba Guna agar digunakan oleh Pihak Penggugat
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasai, maupun verzet;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)yang harus dibayar secara tanggung renteng kepada Para Penggugat untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono); |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |