| Petitum |
Primer
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Pinjaman – Angsuran nomor : 009/PP/GAMA-SLW/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023; dan Perubahan I Perjanjian Kredit nomor : 009/PP/GAMA-SLW/III/2023 tertanggal 28 Maret 2023;
- Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji dan/atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar sejumlah Rp. 95.012.835,- (Sembilan puluh lima juta dua belas ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah)
- Menyatakan sah demi hukum untuk pengosongan jaminan oleh PARA TERGUGAT sekaligus Menyerahkan penjualan jaminan dimuka umum yang diserahkan kepada PENGGUGAT apabila PARA TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan SHM nomor : 01148 luas : 225 m2, yang terletak di Desa Slarang Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal, milik dan/atau atas nama 1. TANYA (Tergugat I) 2. SUMARTI (Tergugat II), dan/atau melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang TERGUGAT jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada TERGUGAT setelah dikurangi biaya-biaya penjualan yang timbul.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.
Subsider
Dan atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et a quo at bono). |