| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Slw | SITI RAHAYU | HIGYANE FAVORIT VICTORIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Slw | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 800.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan PENGGUGAT; 3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/cidera janji; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keuntungan/bunga sebesar Rp23.400.000,- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) per bulan terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap; 5. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh kerugian materiil kepada PENGGUGAT; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik TERGUGAT; 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
