Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Slw EKO SUDARWANTO, S.H., M.H. WAHIDIN BIN SUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/199/XII/RES.1.24./2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1EKO SUDARWANTO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHIDIN BIN SUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada Hari Senin tanggal 16 Desember 2024 Tim sekira pukul 21.00 WIB,  sewaktu melaksanakan kegiatan razia minuman keras di Wilayah Kabupaten Tegal, khususnya di warung milik terlapor (WAHIDIN BIN SUHARI) tepatnya di Desa Balamoa Rt. 05/06 Kec. Pangkah Kab. Tegal., mendapati terlapor (WAHIDIN BIN SUHARI) menyediakan menjual minuman keras beralkohol yaitu:

1. 9 (Sembilan) botol  besar Anggur Merah Kawa-Kawa;

2. 1 (Satu) botol besar AO Orang Tua;

3. 1 (Satu) botol sedang Vodka Iceland;

4. 1 (Satu) botol besar Anggur Putih Orang Tua;

5. 1 (Satu) botol besar Anggur Orang Tua;

Kemudian Petugas mengamankan barang bukti tersebut dan membawa ke kantor Satpol PP untuk dilanjutkan pemeriksaan lanjut oleh penyidik.

Dalam perkara tindak pidana ringan yang dilakukan berupa mengedarkan, menjual, menyediakan, menyajikan dan menyimpan minuman beralkohol dan/ atau minuman keras oplosan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya