Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa ILHAM IDLI Bin MASHURI pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat netto 1,94995 g ( satu koma Sembilan empat Sembilan Sembilan lima ) gram, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 17.30 terdakwa menerima pesan melalui whatsapp dari IPANG (DPO) dan menawarkan ganja dengan harga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) paketnya namun saat itu terdakwa menawar dengan harga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah), dan saat itu tercapailah kesepakatan harga untuk 1 (satu) paket ganja seharga Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- Bahwa selanjutnya terjadilah jual beli antara terdakwa IPANG (DPO) di sebuah warung kopi pinggir jalan ikut Desa Balamoa, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, saat itu terdakwa menerima 1 (satu) paket ganja kering dari Ipang serta menyimpannya di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek jeans warna biru dongker merk RIVANO JEANS, dan saat berselang beberapa menit terdakwa masih duduk diwarung tersebut datanglah petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukanlah 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih batang, daun dan biji 1,94995 g ( satu koma Sembilan empat Sembilan Sembilan lima ) gram;
- Bahwa narkotika jenis ganja yang saat itu dikuasai oleh terdakwa, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut, tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor lab : 1048/NNF/2024 Tanggal 04 April 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), Nur Taufik, S.T, (NIP. 198211222008011002), Sugiyanta, SH (NRP. 77110418) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950) dengan kesimpulan hasil sebagai berikut :
BB-2329/2024/NNF dengan berat bersih 1,94995 g ( satu koma Sembilan empat Sembilan Sembilan lima ) gram berupa batang, daun dan biji tersebut diatas adalah GANJA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021
----- Perbuatan terdakwa terdakwa ILHAM IDLI Bin MASHURI tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |