Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah secara hukum alat bukti yang diajukan;
- Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan sekaligus membayar semua kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang dilakukan Tergugat, yaitu sebesar sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian dan bunga sebesar 4% (Empat Persen) per tahun sampai dengan gugatan ini berkekuatan hukum tetap inchraht yang dapat dihitung sebagai berikut:
4% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per tahun;
- Meletakkan sita jaminan terhadap aset milik Tergugat yang juga akan dimohonkan terpisah dalam gugatan ini yaitu rumah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor 3045 yang beralamat di Desa Karanganyar, Rembul, Bojong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai/terlambat melaksanakan isi putusan ini yang dapat ditagih sekaligus tanpa syarat dan harus dibayar tunai;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum vide Pasal 192 RBg/Pasal 181 HIR;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|