| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian dari Penggugat sebesar Rp. 872.950.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 872.950.000,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara Tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap tanpa syarat apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yakni :
a. Rumah dan Tanah milik Tergugat I yang beralamat di Desa Adiwerna RT. 001/RW. 002 Kec. Adiwerna, Kab. Tegal
- Batas sebelah Barat : Jalan Desa
- Batas sebelah Timur : Rumah Sdr. Yoyo
- Batas sebelah Utara : Rumah Sdr. Sugeng
- Batas sebelah Selatan : Rumah Sdr. Tresno
b. Rumah milik Tergugat II yang beralamat di Desa Adiwerna RT. 001/RW. 002 Kec. Adiwerna, Kab. Tegal
- Batas sebelah Barat : Jalan Desa
- Batas sebelah Timur : Mushola
- Batas sebelah Utara : Rumah Sdr. Khodijah
- Batas sebelah Selatan : Rumah Sdr. Hj. Sus
c. Gudang
- Batas sebelah Barat : Jalan Gang
- Batas sebelah Timur : Tanah milik Eko
- Batas sebelah Utara : Rumah Sdr. Khumaedi
- Batas sebelah Selatan : Jalan Gang Desa
- Memerintahkan PENGGUGAT menjual sebidang Tanah darat tersebut diatas. 1. Rumah Milik Tergugat I, 2. Rumah dan Tanah milik Tergugat II, 3. Gudang kepada pihak lain dan atau dijual atau dilelang umum dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk melunasi hutang PENGGUGAT kemudian apabila sisa dikembalikan kepada TERGUGAT;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi serta upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex Aequo et Bono). |