Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 29 November 2019 (Surat Perjanjian Kerjasama);
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp 1.309.236.000,- (satu milyar tiga ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga sita jaminan atas seluruh objek-objek sebagaimana dalam posita Nomor 8 tersebut diatas dan selanjutnya melelangnya untuk membayar atau mengganti kerugian Penggugat sebagaimana tersebut di atas.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi keputusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |