| Dakwaan |
-------- pada hari kamis tanggal 27 November 2025 Pukul 22.30 Wib di dalam toko Sdra SIGIT POHANSAH Bin BASUKIYONO (Alm).ikut Desa Sidoharjo RT 025 RW 010 Kec.Surodadi Kab.Tegal tersangka Sdra SIGIT POHANSAH Bin BASUKIYONO (Alm), Tegal 14 Juni 1997 Pada saat tim patroli Satsamapta Polres Tegal melaksanakan kegiatan patrol yang dipimpin oleh oleh KANIT PATROLI SAT SAMAPTA POLRES TEGAL IPDA PURYOTO, S.H.,.Pelapor selaku KANIT PATROLI POLRES TEGAL, melaksanakan patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Tegal, dengan sasaran tempat-tempat peredaran atau penjualan minuman beralkohol. Pada saat melaksanakan patroli BRIPDA ADITYA BAGUS dan BRIPDA RIFKY PUTRA ARDIANTO mencurigai adanya warung yang berada pada Area Gang lII Desa Sidoharjo Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal secara terang – terangan tertangkap tangan sedang menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa adanya ijin dari Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai dengan Perda Kabupaten Tegal yang berlaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, diketahui Sdra.SIGIT POHANSAH melakukan dugaan tindak pidana setiap orang atau badan dilarang menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan pasal 49 Ayat (1) huruf b, Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.. Selanjutnya barang bukti beserta tersangka dibawa ke Kantor Penyidik Tipiring Satsamapta Polres Tegal untuk proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
--------Selanjutnya dalam tindakpidana yang dialporkandisimpulkan tindak pidanaringan yang tercantum dalam pasal 77 ayat (3) Jo Pasal 49 ayat 1 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011tentang ketertiban umum dan untuk memepertanggung jawabkan perbuatanya serta membuat efek jera terhadap tersangka, maka dimohon kepada majelis untuk memberikan putusan yang seberat – beratnya sesuai dengan perbuatan tersangka dan sebagaimana tercantum dalam pasal 77 ayat (3) Jo Pasal 49 Ayat 1 huruf b peraturan Daerah kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011tentang ketertiban umum. ----------------------------------- |