Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Slw 1.HASAN SURYADI
2.Hj. KHUROTUL JANNAH
2.ASIYATNO bin RACHMAD
3.ISMI RISMAWATI binti ISTIARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN SURYADI
2Hj. KHUROTUL JANNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Yudha KusumaHASAN SURYADI
2Chandra Yudha KusumaHj. KHUROTUL JANNAH
Tergugat
NoNama
1ASIYATNO bin RACHMAD
2ISMI RISMAWATI binti ISTIARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DWI ADHI SETIADHI,SH.,M.Kn.
2KEPALA AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat 1 dan Penggugat 2 ;
  2. Menyatakan perbuatan hukum berupa jual beli antara Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan Tergugat 2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 464/2021 tanggal 8 September 2021, yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  3. Menyatakan Penggugat 1 dan Penggugat 2 adalah sebagai pemilik sah atas tanah berikut bangunan rumah yang tercatat dalam SHM Nomor 114/ Slawi Kulon atas nama ISMI RISMAWATI (Tergugat 2) luas ± 1.835 M2 yang terletak di Jl. Cenderawasih, No. 22 Rt. 003/Rw.001 Desa Slawi Kulon, Kecamatan Slawi Kulon Kabupaten Tegal, dengan batas-batas :
    Sebelah Utara: Perumahan Slawi Kulon
    Sebelah Selatan: Jln. Cenderawasih.
    Sebelah Barat: Rumah Sigin
    Sebelah Timur: Rumah Basik
  4. Menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Putusan Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Slw Jo. Nomor: 147/Pdt/2022/PT.SMG  Jo. Nomor : 4909 K/Pdt/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Penggugat 1 dan Penggugat 2 dengan segala akibat hukumnya.
  6. Menyatakan eksekusi terhadap Putusan Nomor : 23/Pdt.G/2021/PN.Slw Jo. Nomor: 147/Pdt/2022/PT.SMG  Jo. Nomor : 4909 K/Pdt/2022 yang menyangkut tanah dan bangunan rumah milik Penggugat 1 dan Penggugat 2 tidak dapat dilaksanakan (Non Eksekutable).
  7. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar kerugian materiil kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2, sebagai berikut :
    a. Kerugian  sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar rupiah) karena telah dibayarnya pembelian tanah dan bangunan obyek sengketa oleh Penggugat 1 dan Penggugat 2 kepada Tergugat 2.
    b. Kerugian sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) berupa renovasi atas bangunan obyek sengketa yang telah dikeluarkan oleh Penggugat 1 dan Penggugat 2 .
  8. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar kerugian moril kepada Penggugat 1 dan Penggugat 2 secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  9. Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 berkewajiban untuk tetap meneruskan proses balik nama dari nama Tergugat 2 menjadi nama Penggugat 2, oleh karena proses jual beli atas obyek sengketa telah sesuai prosedur dan didasarkan pada dokumen yang sah dan memenuhi syarat formilnya.
  10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.
  11. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya secara tanggung renteng.
  12. Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2 tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Atau :  Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak