Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Slw PT BPR BKK JATENG KC.KAB.TEGAL 1.MOHAMAD FIRDAUS
2.FASIKHA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG KC.KAB.TEGAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOHAMAD FIRDAUS
2FASIKHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.181.004,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ---------------------------

2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada

PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan sah dan berharga jaminan sebidang tanah SHM No. 646 dengan luas 148 m2 yang terletak di Pegirikan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal   yang diletakkan   atas nama TERGUGAT; ------------------------------------------------------------------------------

4. Bahwa agar gugatan tidak sia – sia/tidak illusioir, maka PENGGUGAT mohon agar objek a quo dapat diletakkan sita eksekusi/sita jaminan (Conservatoir Beslag) ------------

5. Menghukum   TERGUGAT   untuk   MEMBAYAR   kepada   PT   BPR   BKK   Jateng (Perseroda) KC Kabupaten Tegal sebesar Rp. Rp. 133.181.004,- ( Seratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh satu ribu empat rupiah )  apabila TERGUGAT  tidak  melaksanakan  putusan  ini  PT  BPR  BKK  Jateng  (Perseroda) KC Kabupaten Tegal selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Hak Tanggungan dari TERGUGAT. ------------------------------------------------------------------------------------

6. Menyatakan   sah   PENGGUGAT   memasang   Papan   Tanda   bertuliskan   “TANAH BESERTA BANGUNAN INI DISITA DAN DALAM PENGAWASAN PT BPR BKK JATENG (Perseroda) KC Kabupaten Tegal “ pada   lahan dengan SHM No. 646 yang dijaminkan kepada PENGGUGAT. ----------------------------------------------------

7. Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  biaya  perkara  yang  timbul  terhadap WANPRESTASI ini terdiri  dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang dipotong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. ----------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak