Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Slw Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH 1.AFRIJAL Bin TAHURI
2.JAKA AJI SAPUTRA Bin CARSIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Slw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 574 /M.3.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Luh Made Ariadiningsih, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIJAL Bin TAHURI[Penahanan]
2JAKA AJI SAPUTRA Bin CARSIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa I AFRIJAL Bin TAHURI dan terdakwa II JAKA AJI SAPUTRA Bin CARSIM pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan warung ikut Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika berupa batang, daun, biji ganja dengan berat netto 4,25645 (empat koma dua lima enam empat lima) gram , perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

BB-1762/2024/NNF berupa batang, daun dan biji adalah ganja dengan berat bersih serbuk kristal 0,06506 gram, dengan berat bersih 4,25645 (empat koma dua lima enam empat lima) gram terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes no 4 tahun 2021

----- Perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  jo peraturan menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tetang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA

----- Bahwa terdakwa I AFRIJAL Bin TAHURI dan terdakwa II JAKA AJI SAPUTRA Bin CARSIM pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 22.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan warung ikut Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, bersepakat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika berupa irisan daun senyawa sintetis golongan I jenis bukantanaman dengan berat netto 3,15031 (tiga koma satu lima kosong tiga satu) gram perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa I ikut di group jual neli tembakau gorilla di facebook dan menemukan salah satunya adalah akun yang bernama Pratama (DPO sebagaimana daftar pencarian orang nomor. DPO/14/III/2024/Resnarkoba)  yang dapat meneyediakan tembakau gorilla, selanjutnya terdakwa I menghubungi akun tersebut melalui chat Facebook  dan menyampaikan keinginan untuk membeli tembakau gorilla;,
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wib terdakwa I yang sedang berada dikuburan didarah tonjong kabupaten Brebes bertemu dengan terdakwa II dan mengatakan bahwa terdakwa I berkeinginan meminjam uang kepada terdakwa II yang akan dipergunakan untuk tambahan membeli tembakau gorilla secara online namun terdakwa II menyatakan besedia untuk patungan membeli tembakau gorilla namun terdkwa II belum mempunyai uang,
  • Bahwa  selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II bersama – sama kembali menghubungi  melalui facebook akun pratama dan memesan tembakau gorilla kemudian juga pesan ijo (ganja kering) setelah itu facebook dengan akun Pratama tersebut mengirim nomor whatshaap dengan nomor 0895807270899 yang selanjutnya terdakwa I  menghubungi PRATAMA (DPO) serta menyampaikan dalam membeli tembakau gorilla dan ganja kering tersebut terdakwa I  hanya punya uang Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah) dan di jawab PRATAMA (DPO) gak pa pa yang penting ketemu dulu;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 20.30 wib terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk bertemu untuk melakukan jual beli tembakau gorilla dan tembakau sintetis menuju kearah lokasi MAP yang telah dikirimkan oleh Pratama (DPO) kedaerah di depan warung ikut Desa Kaligayam, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal;
  • Bahwa setelah sampai di warung tersebut terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan Pratama (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening  dan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening kemudian di isolatip warna cokelat, dan pratama (DPO) meninggalkan terdakwa I dan terdakwa II ditempat tersebut dengan alas an ijin untuk buang air keci, selanjutnya dalam waktu tidak beberapa lama datanglah petugas kepolisian dan melakukan penggeledahan kepada kedua terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket tembakau gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening  dan 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan 2 (dua) buah plastik klip putih bening kemudian di isolatip warna cokelat dari dalam saku depan sebelah kanan dari jaket sweater warna abu-abu merk HELLWEEK yang dikenakan terdakwa I dan terdakwa mengakui bahwa ganja dan tembakau sintetis tersebut adalah milik bersama dari para terdakwa
  • Bahwa ganja dan tembakau sintetis yang kuasai oleh para terdakwa saat diamankan pihak yang berwajib, setelah dilakukan pengujian secara laboratoris oleh Pusat laboratorium Forensik (Puslabfor) Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah, Adapun hasil lengkap pengujian laboratorium tersebut,  tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor  lab : 776/NNF/2024 Tanggal 18 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa BOWO NURCAHYO, S.Si, M.Biotech, (NRP. 77111013), EKO FERY PRASETYO, S.Si (NIP. 198302142008011001), DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E (NIP.197804042003122002) serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Bareskrim Polri oleh BUDI SANTOSO, S.Si, M.Si (NRP.75050950)  dengan kesimpulan  hasil sebagai berikut :
  1. BB-1761/2024/NNF berupa irisan daun adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA dengan berat bersih 3,15031 (tiga koma satu lima kosong tiga satu) gram dan batang terdaftar dalam  Golongan I nomor urut 182 peraturan menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tetang Narkotika

----- Perbuatan mereka terdakwa I dan terdakwa II tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  jo peraturan menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tetang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang - Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya