Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SLAWI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Slw BRI UNIT BALAMOA 1.GIYOTO
2.ENI ROHAENI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Slw
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT BALAMOA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GIYOTO
2ENI ROHAENI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.603.006,00
Petitum

I.        Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 83854157/6061/06/21 tanggal 21 Juni 2021;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH: 83854157/6061/06/21 tanggal 21 Juni 2021;  
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp.135.603.006,-(seratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga ribu enam rupiah)
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 135.603.006,-(seratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga ribu enam rupiah secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:
    Tunggakan Pokok Rp. 118.942.908,-(seratus delapan belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus delapan rupiah)
    Tunggakan Bunga Rp. 16.660.098,-(enam belas juta enam ratus enam puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah)
  7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut Sertifikat (SHM) no. 01903/Karangmalang Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal, atas nama 1. Giyoto 2. Eni Rohaeni dengan luas 82 m2 berdasarkan surat ukur 00079/Karangmalang/2021 tanggal 10/11/2021,dengan bukti kepemilikan , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak